Salin Artikel

Pakar Sebut Belum Ada Urgensi Gelar Sidang "In Absentia" Harun Masiku

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak sepakat dengan usul menggelar sidang secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) dalam kasus suap yang membelit Harun Masiku.

Menurut Abdul tidak ada hal mendesak yang membuat perkara yang melibatkan Harun Masiku harus diadili secara in absentia.

Abdul mengatakan, pertimbangan menggelar sidang in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan untuk menentukan status aset yang diduga hasil korupsi dan sudah disita penegak hukum, tetapi tidak diketahui keberadaan pelakunya.

"Jadi tujuan persidangan in absentia itu untuk menyelamatkan aset menjadi harta negara," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Abdul mengatakan, jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dan harus segera ditetapkan statusnya atau harus dikembalikan kepada negara terkait perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku, maka beralasan untuk dilakukan sidang secara in absentia.

"Tetapi jika tidak ada aset yang disita, ya tidak ada urgensinya," ucap Abdul.

KPK menetapkan Masiku sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 sejak 8 Januari 2020.

Karena keberadaannya tidak diketahui, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lalu pada 30 Juli 2021, Harun masuk daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri. Wahyu, Agustiani, dan Saeful Bahri sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Wahyu diganjar 7 tahun penjara dalam proses kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta juga menyatakan Wahyu bersalah dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Dalam proses persidangan kasus pidana seperti korupsi, kata Abdul, jaksa penuntut umum diwajibkan untuk menghadirkan terdakwa.

Usulan untuk menggelar persidangan secara in absentia terhadap Harun Masiku disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

"Ya daripada ditangkap enggak, sidang in absentia enggak, hukum seakan-akan tumpul terhadap perkara Harun Masiku, ya sudah saya minta yang minimalis saja, sidang in absentia," kata Boyamin pada 29 Mei 2022 lalu.

Boyamin mengatakan, kasus yang membelit Masiku lebih baik segera diadili walaupun secara in absentia. Hal itu, kata dia, adalah pilihan yang paling minimal yang bisa dilakukan penegak hukum.

"Toh berkas semua sudah ada karena Wahyu Setiawan (eks komisioner KPU), terus yang 2 orang lainnya itu kan sudah inkrah semua berkasnya. Putusannya sudah ada dan itu terkait Harun Masiku," ucap Boyamin.

Menurut Boyamin, jika KPK tidak juga bersikap terkait dengan gagasan sidang in absentia terhadap Harun Masiku, justru akan menguatkan kesan lembaga penegak hukum itu tidak tegas dalam menangani perkara ini. Di sisi lain, kata dia, persidangan tanpa kehadiran terdakwa justru membuat banyak sisi dari perkara itu yang sulit terungkap.

Pertama adalah soal dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara itu yang sulit diungkap.

"Dengan in absentia itu kan menjadi kotak pandora tertutup, tidak bisa dibuka," ucap Boyamin.

Pada 5 Maret 2020, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah menyampaikan opsi menggelar sidang Harun Masiku secara in absentia jika dia belum tertangkap. Dia mengatakan, kasus Masiku tetap bisa dibawa ke pengadilan walaupun sang tersangka masih buron dan tidak dapat dimintai keterangan selama alat bukti dianggap lengkap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/05010091/pakar-sebut-belum-ada-urgensi-gelar-sidang-in-absentia-harun-masiku

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke