Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).
Salah satu kebijakan yang diatur terkait dengan pemberlakuan sistem kerja di kantor. Rinciannya sebagai berikut:
Level 3
Selama kebijakan tersebut berlaku, perusahaan di sektor non-esensial yang berada di daerah berstatus PPKM Level 3 bisa menerapkan kerja dari kantor atau work from office (WHO) dengan kapasitas 50 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari," demikian bunyi Inmendagri 27/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (25/5/2022).
Kemudian, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud seperti seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.
Selain itu, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, pasar, toko, swalayan dan supermarket.
Selanjutnya, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Level 2
Sementara itu, kegiatan perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga swasta di daerah dengan status PPKM Level 2 wajib menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Syaratnya dengan mematuhi beberapa aturan yaitu, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Kemudian, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Sektor esensial yang dimaksud seperti seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.
Selain itu, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, pasar, toko, swalayan dan supermarket.
Selanjutnya, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Level 1
Sementara itu, kegiatan perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga swasta di daerah dengan status PPKM Level 1 wajib menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen.
Syaratnya dengan mematuhi beberapa aturan yaitu, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Kemudian, kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/ Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.
Sektor esensial yang dimaksud seperti seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik.
Selain itu, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, pasar, toko, swalayan dan supermarket.
Selanjutnya, industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/10413931/ppkm-di-luar-jawa-bali-kantor-sektor-non-esensial-bisa-wfo-mulai-dari-50-100