Salin Artikel

MK Larang Perwira Aktif Jadi Pj Kepala Daerah, Begini Penjelasan Mendagri

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perwira TNI/Polri harus pensiun sebelum dilantik sebagai penjabat (pj) kepala daerah, bukan merupakan keharusan.

Menurutnya, putusan tersebut lebih kepada meminta individu yang akan dilantik sebagai pj kepala daerah tidak menjadi pejabat aktif dalam sebuah institusi.

"Saya tidak melihat itu (harus pensiun). Bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Sebagai gantinya, lanjut Tito, individu calon pj kepala daerah dapat dialihstatuskan atau ditugaskan di luar institusinya.

Mekanisme ini menurutnya sudah digunakan sebelumnya.

"Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tutur Tito.

Dalam konteks kondisi saat ini, dia menyebutkan Paulus Waterpauw yang sebelumnya sudah pensiun sebagai perwira Polri kemudian beralih status sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri.

"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status," tambahnya.

Adapun MK telah memutuskan menolak permohonan judicial review UU Pilkada.

Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi pj gubernur hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.

Prajurit TNI dan anggota Polri diperbolehkan menjabat jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari instansinya.

Dilansir dari Tribunnews, MK memberikan sejumlah syarat bagi pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.

Di antaranya pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) Pasal 20 ayat (1).

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/17462041/mk-larang-perwira-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-begini-penjelasan-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke