Salin Artikel

Kecurangan Seleksi CASN 2021, 359 Peserta Didiskualifikasi, 9 PNS Tersangka

Kecurangan ini ditemukan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Pulau Sulawesi.

Polisi menyebutkan, sembilan dari tersangka yang ditangkap merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam koferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Secara spesifik, lokasi kecurangan ditemukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, serta Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang).

Menurut Gatot, para tersangka melakukan kecurangan dari jarak jauh melalui aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.

Ia menyebutkan, ada berbagai aplikasi yang diduga digunakan oleh tersangka terkait aplikasi remote access.

Gatot juga menyebutkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti, antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.

Para tersangka pun dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PNS terlibat akan dipecat

Tak tinggal diam atas kejadian tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo juga memastikan, oknum PNS yang terbukti terlibat aksi curang seleksi CASN tahun 2021 akan dipecat.

Tjahjo menyebutkan, hal itu akan ditindaklanjuti mengikuti bukti dan jejak digital yang ditemukan Bareskrim Polri.

“Kalau ada oknum yang terlibat, kami proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (25/4/2022).

Tjahjo menyampaikan, kasus tersebut berawal dari adanya kecurigaan dan aduan masyarakat dan orang tua peserta CPNS termasuk melalui media sosial dan temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, menurutnya, BKN dan Kementerian PANRB berkoordinasi ke pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan ini.

“Saya datang dan membawa surat kepada Kabareskrim Polri untuk membantu mengusut tuntas jaringan penipuan CPNS dengan berbagai cara. Bareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres seluruh Indonesia,” kata Tjahjo.

Ia menegaskan, proses seleksi CASN tidak boleh dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

359 didiskualifikasi

Tak hanya memecat para PNS yang terlibat dan menjadi tersangka, pemerintah juga telah mendiskualifikasi ratusan peserta CASN yang melakukan kecurangan.

Setidaknya, sudah ada 359 orang peserta CASN yang didiskualifikasi. Hal ini diputuskan melalui koordinasi penyelenggara seleksi.

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN," kata Gatot.

Sementara itu, masih ada juga 81 orang peserta yang belum didiskualifikasi.

Nantinya, nasib 81 peserta tersebut akan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Modus

Selanjutnya, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagren Ops) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes M Samsu Arifin menjelaskan bagaimana, para tersangka dalam kasus tersebut melakukan kecurangan dengan aplikasi remote access.

Menurut Samsu, komputer dalam ruangan ujian disusupi oleh aplikasi remote access agar pelaku bisa mengisi soal jawaban dari jarak jauh.

"Sehingga dia bisa melakukan remote access tadi, jarak jauh dia bisa menjawab," kata Samsu di konferensi pers Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).

Kemudian, para peserta CASN berpura-pura mengerjakan soal tes seleksi di ruang ujian.

Padahal, soal ujian dikerjakan oleh orang lain dari jarak jauh.

"Sementara peserta yang duduk di meja itu dia hanya pura-pura saja, dia diarahkan peserta ini duduk di meja nomer satu misalnya. Dia (calon CASN) hanya pura-pura, tapi yang menjawab di tempat lain,'' terangnya.

Samsu juga menambahkan, para tersangka sengaja mencari peluang atau lokasi ujian yang memiliki sistem pengamanan yang lemah.

Ia menduga, para tersangka memasukkan aplikasi remote access itu ke komputer perserta CASN beberapa hari sebelum pelaksanaan ujian.

"Jadi mereka masukkan (remote access) ke dalam komputer yang akan digunakan, dua hari sebelumnya, melalui petugas BKN, dan dilakukan saat penjagaan yang lemah," ungkapnya.

Ia pun menduga, nilai suap yang dilakukan para tersangka kepada peserta CASN 2021 mencapai Rp 600 juta.

"Rata-rata dari para tersangka yang sudah dilakukan penangkapan ada motivasi penggunaan uang atau uang suap dengan rentang Rp 150 sampai Rp 600 juta," kata Samsu.

Adapun 9 oknum PNS yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol, Staf BKN Regional Makassar, Staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat, Staf BKPSDM Kota Palopo.

Kemudian ada Kepala BKDSDM Kabupaten Kolaka Utara, Staf Teknologi Informasi (IT) BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Staf BKPSDM Kabupaten Luwu, Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, dan Staf BKKBN Kabupaten Enrekang.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/26/08460171/kecurangan-seleksi-casn-2021-359-peserta-didiskualifikasi-9-pns-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke