Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Biaya Perjalanan Haji 2022 Rp 39,8 Juta | Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita pemerintah sepakat menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 cukup banyak disimak pembaca pada Rabu (13/4/2022).

Selain itu, kabar tentang kesepakatan pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga cukup diminati pembaca.

1. Pemerintah Sepakati Biaya Perjalanan Haji Tahun 2022 Rp 39,8 Juta

Komisi VIII DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah.

Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.

Dengan jumlah tersebut, biaya haji tahun ini bertambah dibandingkan Bipih tahun 2020 yang sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi. Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.

"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dalan siaran pers.

Adapun besaran BPIH dan Bipih yang disepakati oleh DPR dan pemerintah berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyam 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.

"Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," kata Ace.

2. Pemerintah Ngotot Ingin Hapus BNPB, Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan

Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, alasan kedua pihak tidak melanjutkan pembahasan karena tidak menemukan kesepakatan, khususnya soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR, menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan, Komisi VIII tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.

Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal menginginkan agar BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mengatakan pendapat yang berbeda.

"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," ujarnya.

"Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong," tambah Yandri. Ia melanjutkan, Komisi VIII memandang BNPB justru perlu diperkuat karena melihat Indonesia adalah negara rawan bencana.

"Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.

"Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat," sambung Yandri.

Lebih jauh, Yandri mengatakan bahwa pemerintah menilai bahwa lembaga BNPB justru cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, Komisi VIII melihat hal itu tidak cukup kuat.

"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," kata Yandri.

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah," tambah dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/14/05130021/-populer-nasional-biaya-perjalanan-haji-2022-rp-39-8-juta-pembahasan-revisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke