Salin Artikel

Bareskrim Terima Laporan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ngabalin untuk Minta Sumbangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Rerserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerima laporan kasus dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tandang tangan yang dilaporkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/0165/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 7 April 2022.

Dalam pelaporan itu, pihak terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

"LP dan tadi sudah ada hasilnya, syukur Alhamdulillah. Sudah ada laporan polisi," ujar Ngabalin kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Ngabalin pun menyerahkan penanganan kasus itu kepada pihak kepolisan.

Ia pun menegaskan, tidak pernah mengeluarkan surat permintaan dana atau sumbangan sebesar Rp 800 juta ke Wali Kota Cirebon.

"Kami serahkan semuanya kepada kepolisian, nanti biar polisi menyerahkan penyelidikan. Pokoknya saya tidak pernah bikin surat KSP, baik eksternal maupun internal," ujar Ngabalin.

Ngabalin juga mengatakan kasus pemalsuan dan pencatutan tersebut juga sudah pernah terjadi sebelumnya.

Tindakan itu, lanjut dia, juga tidak hanya menimpa dirinya, tetapi pejabat lain di KSP.

"Banyak sekali yang ngaku-ngaku, banyak sekali orang yang mencatut nama Pak Moeldoko, ibu deputi, pak deputi, saya juga," ujar Ngabalin.

Selain memberikan dokumen pamalsuan yang mencatut namanya, Ngabalin juga menyertakan dua surat pencatutan pejabat lainnya di KSP.

Salah satu surat yang dibawa Ngabalin yakni surat yang mencatut Kepala KSP Moeldoko.

"Ini ada surat yang dibikin memalsukan tanda tangan Pak Moeldoko, mengirim surat ke seseorang jenderal polisi purnawirawan, bahwa yang bersangkutan akan diangkat menjadi Deputi 3, maka diminta data," ujar Ngabalin.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/16154081/bareskrim-terima-laporan-dugaan-pemalsuan-tanda-tangan-ngabalin-untuk-minta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke