JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021 dan 2021-2026 Abdul Mukti Kelobas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Bupati dua periode itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana DAK dan dana insentif daerah (DID) tahun 2017-2018 yang tengah diusut KPK.
"Abdul Mukti didalami pengetahuannya mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
"Dan dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," ucap Ali melanjutkan.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut.
Kendati demikian, Lembaga Antirasuah itu belum dapat menyampaikan nama-nama tersangka dan Pasal apa yang disangkakan.
"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup," kata Ali.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/07/15320151/periksa-bupati-seram-bagian-timur-sebagai-saksi-kpk-dalami-soal-penerimaan