Salin Artikel

Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penghasilan 2 Konsultan Pajak PT GMP

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan swasta bernama Artha Nindya Kertapati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan penghasilan tersangka AIM (Aulia Imran Maghribi) dan RAR (Ryan Ahmad Ronas) sebagai Konsultan pajak," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).

Dalam kasus ini, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini proses hukumnya kedua mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah diputus pada Pengadilan tingkat pertama.

Selain itu, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Alfred Simanjuntak, juga menjadi tersangka.

Proses hukum perkara keduanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kemudian, kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dan konsultan pajak Agus Susetyo juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa Aulia dan Ryan sebagai konsultan pajak dari PT GMP melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak pada Oktober 2017.

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

Menurut Alex, untuk merealisasikan tawaran tersebut, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat, di Jakarta Selatan.

"Diduga uang yang disiapkan oleh tersangka AIM dan tersangka RAR sejumlah sekitar Rp 30 Miliar sebagai 'all in'," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

"Bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Alex, ada juga nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sejumlah sekitar Rp 15 miliar.

"Karena keinginan AIM dan RAR dipenuhi Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka terjadi realisasi pemberian uang sekitar Rp 15 miliar tersebut," ujar Alex.

"Diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Aulia dan Ryan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/10/20580611/kasus-suap-pajak-kpk-dalami-penghasilan-2-konsultan-pajak-pt-gmp

Terkini Lainnya

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke