Salin Artikel

Jangan Bablas Longgarkan Pembatasan, Angka Kematian Covid-19 Masih Belum Terkendali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melonggarkan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, menyusul turunnya laju kasus.

Salah satu pelonggaran mobilitas yang dilakukan pemerintah adalah menghapus wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah divaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster).

Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari, apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Selanjutnya, seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan kapasitas disesuaikan dengan status PPKM, status vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Para pakar dan ahli kesehatan merespons pelonggaran aktivitas yang diterapkan pemerintah tersebut.

Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyayangkan kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik. 

Sebab, hingga saat ini, testing Covid-19 masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini.

“Tes ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak dapat melihat di mana virus atau ke mana arahnya,” tutur Dicky pada Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Dicky mengatakan, meski testing bisa saja dihilangkan sebagai syarat perjalanan. Namun, polanya bisa diubah dengan bersifat target oriented atau surveilans pada satu wilayah tertentu.

Sehingga kesehatan seseorang terdeteksi dari testing pemerintah pada lokasi tempat tinggalnya.

Namun, ia meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan kebijakan baru ini.

Sebab, vaksinasi tetap tidak bisa menggantikan testing karena keberadaan virus corona masih menyebar secara luas.

“Dunia sudah memiliki vaksin (Covid-19), tapi itu tidak berarti kita berhenti dalam upaya untuk melihat di mana virus itu berada sehingga kita dapat beradaptasi dengan cepat jika dan ketika varian atau gelombang baru merebak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan, pemerintah harus mencabut kebijakan tersebut apabila berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.

Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dalam penerapan pelonggaran skrining perjalanan tersebut.

"Dilakukan dengan pemantauan ketat, jadi kalau misalnya angka harian naik atau angka bed occupancy rate RS di kota-kota itu naik, kebijakan itu segera dicabut," kata Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Zubairi mengingatkan, meski laju kasus Covid-19 sudah mengalami penurunan, namun penularan virus Corona khususnya varian Omicron masih terjadi, bahkan menyebabkan kematian.

"Jadi tolong ini perlu monitor dan perlu dicatat walau kasus Covid-19 sudah turun, tetap ada pasien yang meninggal, 200 orang meninggal tidak sedikit dan ini tidak nyaman kan," ujarnya.

Adapun Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, alasan dihapusnya aturan wajib tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan tersebut dengan mempertimbangkan cakupan vaksinasi Covid-19 yang sudah cukup luas.

Saat ini, cakupan vaksinasi Covid-19 dosis satu sudah cukup tinggi yaitu 91 persen dan 71 persen masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Bahkan, hasil survei nasional menunjukkan bahwa 80 persen penduduk sudah memiliki antibodi.

"Sehingga kita melihat bahwa proteksi vaksinasi pada orang itu juga sudah didapatkan," kata Nadia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (8/3/2022).

Meski demikian, ia mengatakan, pemerintah tetap mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat pelonggaran tersebut.

Nadia mengatakan, pemerintah tidak bisa menolkan kasus Covid-19, sehingga masyarakat harus bisa hidup bersama Covid-19.

"Kita tahu kita tidak mungkin menolkan kasus Covid-19, kita akan hidup dengan Covid-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani Fasyankes," ujarnya.

Kasus kematian masih tinggi

Meski pemerintah menyebutkan bahwa kasus Covid-19 sudah mengalami tren penurunan dalam beberapa hari terakhir, namun, kasus kematian masih tinggi.

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Selasa (8/3/2022) menunjukkan bahwa penambahan kasus harian kematian sebanyak 401.

Angka ini menjadi penambahan kasus harian kematian tertinggi selama 2022. Sehingga total kematian akibat Covid-19 kini mencapai 150.831.

Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal ini menjadi perhatian pemerintah karena kasus kematian akibat Covid-19 paling tinggi terjadi pada kelompok yang belum mendapatkan vaksinasi.

"Jumlah kematian masih menunjukkan peningkatan yaitu sekitar 16,78 persen dibandingkan minggu sebelumnya," kata Nadia.

Data Kemenkes menunjukkan bahwa dari total 8.230 pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit, 70 persen di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap.

Sementara itu, 56 persen di antaranya merupakan kelompok lansia dan 51 persen di antaranya adalah mereka yang memiliki komorbid.

Peringatan dari WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa masih terlalu dini bagi negara-negara di dunia untuk menyatakan menang melawan Covid-19 maupun menghentikan upaya untuk mencegah penularan virus Corona.

Sebab, menurut Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, hingga saat ini masih banyak negara yang tengah menghadapi kasus kematian dan angka perawatan pasien yang cukup tinggi.

Selain itu, ia mengatakan, transmisi penularan virus Corona dan ancaman varian baru virus Corona masih membahayakan.

Oleh sebab itu, Tedros meminta seluruh negara tetap melakukan penanganan dan pengendalian kasus Covid-19 seperti yang disarankan WHO.

"Terlalu dini menyatakan kemenangan melawan Covid-19, banyak negara masih menghadapi tingkat perawatan dan kasus kematian tinggi, dengan transmisi tinggi serta ancaman varian baru. Kami mendesak semua pihak untuk berhati-hati dan semua pemerintah tetap berada pada jalurnya," kata Tedros melalui akun resmi Twitternya @DrTedros, Senin (7/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/06494941/jangan-bablas-longgarkan-pembatasan-angka-kematian-covid-19-masih-belum

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke