Diharapkan, Sirekap bisa digunakan pada Pemilu nanti.
Ramlan berpandangan, apabila Sirekap hanya digunakan untuk keperluan informal akan menambah beban kerja dan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sekarang kalau KPU mau sirekap untuk informal saja, tidak menjadi satu-satunya hasil pemilu resmi, itu menurut saya menambah beban kerja KPU dan anggaran," kata Ramlan saat menghadiri acara Kompas XYZ Forum secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Ramlan berpandangan, fungsi Sirekap untuk memberi informasi mengenai hasil pemilu kepada masyarakat sebenarnya sudah bisa diatasi oleh hitung cepat yang dilaksanakan oleh sejumlah lembaga survei.
Padahal, di sisi lain, Ramlan menilai Sirekap perlu dimanfaatkan untuk memotong proses rekapitulasi suara yang berjalan sangat lama.
"Itulah titik lemah pemilu kita, karena proses rekapitulasi paling panjang di dunia itu kita punya. Undang-undangnya mengatur begitu dan KPU tidak bisa mengubah itu, KPU mencoba memotong itu dengan Sirekap," ujar Ramlan.
Ramlan pun mengusulkan agar KPU meminta pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang agar Sirekap dapat digunakan untuk rekapitulasi hasil pemilu.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020 lalu, penggunaan Sirekap hanya sebatas untuk membantu percepatan kerja KPU dan mempublikasikan hasil penghitungan suara.
Sementara, Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/01/21004961/kpu-diharapkan-pakai-sirekap-untuk-rekapitulasi-pemilu