Salin Artikel

Mekanisme Penyusunan APBN

KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan pemerintahan negara selama setahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Semua penerimaan dan pengeluaran negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. Lalu, bagaimana mekanisme penyusunan APBN?

Berikut mekanisme penyusunan APBN merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pengajuan RUU

Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR.

Rancangan tersebut diajukan pada bulan Agustus tahun sebelum pelaksanaan anggaran.

Dalam penyusunan rancangan ini, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun berikutnya.

Pembahasan

Dalam Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945, RUU APBN yang diajukan Presiden akan dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pada tahapan ini, DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan.

Pengambilan keputusan

DPR kemudian akan melakukan pengambilan keputusan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Jika disetujui, maka RUU APBN akan ditetapkan dengan dengan Undang-undang. Detail pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.

APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Namun, jika rancangan tidak disetujui, maka Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Referensi:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/16/02300011/mekanisme-penyusunan-apbn

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke