Salin Artikel

Ferdinand Hutahaean Didakwa Menyiarkan Berita Bohong hingga Memicu Kebencian SARA

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

“Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sedangkan ia patut, dapat menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Jaksa menyusun surat dakwaan berdasarkan cuitan yang disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3.

Jaksa mengatakan Ferdinand kerap menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan pendapatnya.

Namun, dalam perkara ini jaksa fokus pada pernyataan Ferdinand melalui akun Twitter-nya terkait pemeriksaan Bahar Bin Smith di Polda Jawa Barat (Jabar).

Dalam pandangan jaksa, Ferdinand yang meminta agar Polda Jabar segera menetapkan Bahar sebagai tersangka demi keadilan adalah tindakan yang menerbitkan keonaran.

Jaksa menggarisbawahi, kata “demi keadilan” yang dicuitkan Ferdinand.

Menurut jaksa, kata itu berarti masyarakat akan menerima ketidakadilan jika Polda Jabar tidak segera menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.

Berlanjut pada dakwaan kedua, jaksa menyatakan Ferdinand dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Tahu cuitannya viral, Ferdinand lantas menghapusnya dan mengatakan “Saya hapus biar enggak berisik orang seperti lu. Enggak diapa-apain tapi merasa diapa-apain wkwkwkw,”.

Jaksa menyampaikan, cuitan itu sengaja diunggah untuk menciptakan kegaduhan.

“Sehingga jelas bahwa terdakwa menghendaki kegaduhan yang menerbitkan keonaran pada kalangan rakyat,” ucap jaksa.

Adapun Ferdinand didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara Cuitan Allahmu Allahku, Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebar SARA dan Buat Onar"

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/15/15374391/ferdinand-hutahaean-didakwa-menyiarkan-berita-bohong-hingga-memicu-kebencian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke