Salin Artikel

Mengenal Tingkat Status Gunung Api: Normal, Waspada, Siaga, dan Awas

JAKARTA, KOMPAS.com - Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengalami erupsi pada Jumat (4/2/2022).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat, dalam sehari erupsi terjadi sebanyak sembilan kali yakni pada pukul 09.43, 10.25, 10.28, 12.46, 13.00, 13.31, 13.41, 14.46, dan 17.07 WIB.

Tinggi kolom abu teramati berkisar antara 800-1.000 meter di atas puncak dengan warna kelabu dan intensitas tebal.

Saat ini, status Gunung Anak Krakatau berada di level II atau waspada.

"Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam radius 2 kilometer dari kawah Gunung Anak Krakatau," kata Subkoordinator Mitigasi Gunung Api Wilayah Timur PVMBG Devy Kamil Syahbana kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Lantas, apa arti status waspada? Bagaimana dengan status level lainnya?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berikut penjelasan terkait tingkat aktivitas gunung api:

Level I (Normal)

Tingkat terendah aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental gunung cenderung fluktuatif, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan aktivitas yang signifikan.

Ancaman bahaya berupa gas beracun di sekitar kawah (pada gunung api tertentu).

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB II: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari;
  • KRB III: Masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah daerah setempat.

Level II (Waspada)

Hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas gunung berapi, dapat terjadi erupsi.

Ancaman bahaya berada di sekitar kawah gunung.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan;
  • KRB II: Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya;
  • KRB III: Masyarakat direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Level III (Siaga)

Hasil pengamatan visual dan instrumental memperlihatkan peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tapi tidak mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat meingkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak;
  • KRB II: Masyarakat mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.

Level 4 (Awas)

Tingkat tertinggi aktivitas gunung api. Hasil pengamatan visual dan instrumental teramati mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk.

Aktivitas di kawasan rawan bencana (KRB)

  • KRB I: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB II: Masyarakat segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat;
  • KRB III: Masyarakat di wilayah yang terancam tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan segera mengungsi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/05/11070121/mengenal-tingkat-status-gunung-api-normal-waspada-siaga-dan-awas

Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke