Salin Artikel

Tak Semua Pasien Omicron OTG dan Gejala Ringan Bisa Isolasi Mandiri, Berikut Sebabnya

"Ketika hasil tes PCR saudara positif, tanpa ada gejala, silakan melakukan isoman selama 5 hari," ungkap Jokowi melalui keterangan video dari Istana Bogor pada Jumat (28/1/2022), kemarin.

Alasan Jokowi meminta agar pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) melakukan isoman adalah untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan, mengingat kini peningkatan kasus semakin tinggi.

Dengan pasien tanpa gejala atau dengan gejala ringan melakukan isoman, Pemerintah berharap fasilitas kesehatan bisa lebih fokus menangani pasien-pasien yang bergejala sedang hingga berat.

Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Ia mengungkap saat ini terjadi peningkatan kapasitas keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19.

Meski begitu, pasien-pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit itu banyak yang hanya bergejala ringan, bahkan tanpa gejala.

"Dari 1.998 itu yang dengan gejala itu yang sudah sembuh selesai dirawat 768. Yang pernah dirawat asimtomatik 461 dan yang gejala ringan 334," ujar Budi ketika memberikan keterangan pers secara daring, Kamis (27/1/2022).

Oleh karena itu, Pemerintah pun menekankan kriteria pasien positif Covid-19 yang perlu dirawat di rumah sakit. Menurut Menkes Budi, pasien Covid-19 yang prioritas mendapatkan perawatan di rumah sakit adalah mereka yang masuk dalam kategori lansia, memiliki komorbid, dan belum divaksin.

"Kemudian jika ada individu positif Covid-19 dalam kondisi sudah sesak, saturasi di bawah 95 atau 94, sebaiknya dibawa ke RS," jelasnya.

Budi menuturkan, risiko mereka yang berusia lansia, individu dengan komorbid serta warga yang belum divaksin lebih tinggi saat terpapar Covid-19. Untuk itu, pasien Covid-19 yang bergejala ringan atau tanpa gejala disarankan agar melakukan isolasi mandiri di rumah saja.

"Kalau dia tanpa gejala, bisa dirawat di rumah. Tidak perlu panik, minum vitamin buka jendela, lakukan isolasi mandiri," kata Budi.

Lalu bagi individu positif yang mengalami gejala ringan dengan saturasi masih di atas 95 persen juga bisa melakukan isolasi mandiri.

Pasien OTG Covid-19 atau pasien gejala ringan pun diminta untuk berkonsultasi dengan layanan telemedisin. Sehingga ada saran-saran dari dokter dan bisa mendapatkan obat-obatan yang diperlukan.


Hanya saja, Budi juga mengungkap jika pasien OTG atau gejala ringan tidak memungkinkan untuk melakukan isolasi mandiri karena kondisi rumahnya padat, sebaiknya tetap menjalani karantina terpusat atau di rumah sakit.

Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Perssi) menyoroti hal yang sama. Sebab dari data yang dimiliki Perssi, banyak dari pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit bukanlah pasien dengan gejala sedang, berat, hingga kritis sebagaimana yang direkomendasikan Pemerintah.

Menurut Wakil Ketua Perssi, Koesmedi Priharto, ada banyak faktor yang membuat pasien bergejala ringan tidak dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Misalnya karena tempat yang tidak memadai, tinggal dengan keluarga yang memiliki komorbid atau berstatus lanjut usia.

"Sehingga sekarang ketika ada orang sakit walaupun dia sakitnya ringan sebenernya mereka memilih utuk maunya tinggal di rumah sakit karena mereka tahu bahwa kondisi di rumahnya tidak memungkinkan untuk hal itu," terang Koesmedi dalam acara diskusi yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (29/1/2022).

Selain itu, trauma akibat pengalaman pada gelombang kedua penularan Covid-19 pertengahan 2021, juga menjadi alasan banyak masyarakat takut melakukan isolasi mandiri.

"Kita tahu bahwa trauma kemarin pada bulan Juni dan Juli itu merupakan trauma yang berat buat masyarakat kita. Banyak orang yang akhirnya melakukan isolasi mandiri di rumah itu gagal melakukan itu," sebutnya.

Saat varian Delta menyerang di pertengahan tahun lalu, banyak pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri akibat keterisian rumah sakit tinggi. Tak sedikit pasien Covid-19 yang melakukan isoman akhirnya meninggal dunia.

Aturan isolasi mandiri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebenarnya sudah mengeluarkan aturan mengenai pasien Covid-19 varian Omicron yang diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Sebab tidak semua pasien Covid-19 bisa melakukan isoman sehingga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat-syarat isolasi mandiri tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus C-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Dalam surat edaran ini, Pemerintah menetapkan pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri, jika memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal.

Syarat klinis dan syarat tempat tinggal yang harus dipenuhi pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri adalah sebagai berikut:

Syarat klinis

  • Harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar rumah

Syarat tempat tinggal

  • Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik jika di lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat tempat tinggal, ia harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Isolasi terpusat ini dilakukan di fasilitas publik yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/29/16060781/tak-semua-pasien-omicron-otg-dan-gejala-ringan-bisa-isolasi-mandiri-berikut

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke