Salin Artikel

Tanggapi RUU BUMDes, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, rencana penerbitan undang-undang baru yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih belum perlu dilakukan.

Pasalnya, regulasi terkait BUMDes yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sudah holistik dan komprehensif.

Hal tersebut diungkapkan Gus Halim pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan DPD RI dan Pemerintah, Kamis (20/1/2022). Rapat diselenggarakan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMDes yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Menurutnya, harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDes yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDes, sudah terpenuhi oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


“Dari seluruh aturan yang sudah ada, pemerintah menilai bahwa ruang lingkup pengaturan terkait BUMDes sudah holistik dan komprehensif,” ujar Gus Halim dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan bahwa regulasi terkait BUMDes sudah lengkap. Dalam undang-undang tersebut, diatur berbagai hal terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, pertanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDes.

Selain itu, dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) juga memberikan ruang yang cukup luas bagi BUMDes untuk melakukan berbagai usaha. Adapun hal itu tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, PP Nomor 19 Tahun 2021, PP Nomor 23 Tahun 2021, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Gus Halim menjelaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan adalah pengawasan pada tingkat implementasi oleh seluruh stakeholder, termasuk para pimpinan dan anggota DPR RI serta DPD RI.

“Dengan demikian, apabila di dalam PP dirasa masih ada yang kurang atau dibutuhkan perturan yang lebih teknis dan praktis, nanti bisa (dikoordinasikan) dengan peraturan Menteri Desa,” kata Gus Halim.

Di sisi lain, perwakilan DPD Badikenita Putri Sitepu berpandangan bahwa UU Cipta Kerja hanya mencantumkan satu pasal, yaitu pasal 87, yang secara eksplisit mengatur BUMDes untuk kemudian mendelegasikan peraturan lebih lanjut pada PP.

“Kompleksitas BUMDes tidak cukup dengan PP saja. Sebab, ruang lingkup materi tentang BUMDes cukup luas. Dengan demikian, akan lebih ideal jika pengaturannya terbentuk dalam UU khusus yang mengatur tentang itu,” ujar Badikenita.

Adapun RUU usulan DPD terdiri 14 bab dan 73 pasal yang meliputi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), kelembagaan, unit usaha pengelolaan, tata kelola, fasilitas pendampingan, kepailitian, penggabungan, dan pembubaran.

Menurut Badikenita, jika menggunakan pendekatan komparatif, DPD dapat melihat peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diatur dalam bentuk satu UU. Begitu juga dengan Badan Usaha Milih Daerah (BUMD) yang telah diatur dalam satu bab khusus dalam UU tentang Pemda.

“Seharusnya norma yang mengatur BUMDes sama kuat dengan norma yang mengatur BUMN dan BUMD, mengingat ketiganya merupakan badan hukum dengan modal mayoritas dari negara sehingga harus memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” katanya.

Sebagai informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUMDes telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan demikian, BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Hal tersebut disusul dengan diterbitkan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDes dan BUMDes Bersama.

Hingga kini, Kementerian Desa PDTT pun terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Tak hanya itu, dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. 

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/22/10120071/tanggapi-ruu-bumdes-gus-halim--uu-cipta-kerja-sudah-holistik-dan

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke