Salin Artikel

Sekjen Kemensos dan Komnas Perempuan Diusir, Pengamat: DPR Ingin Dihormati Lahir Batin

Ujang berpandangan, pengusiran itu tidak perlu terjadi karena masalah yang memicu pengusiran itu semestinya bisa dibicarakan dengan baik.

"Semua hal itu bisa dibicarakan. Kan ada aturan dan tata tertib dalam rapat. Dihormati saja. Jika ada yang melanggar, ya bisa diingatkan. Seharusnya pengusiran tersebut tak perlu terjadi, karena jika wakil rakyat tersebut diusuir oleh rakyat juga tak enak," kata Ujang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Menurut Ujang, sikap DPR tersebut justru tidak menunjukkan sikap orang yang terhormat, padahal DPR ingin disebut sebagai wakil rakyat yang terhormat.

"Kelihatannya mereka ingin dihormati lahir batin, ingin dispecialkan. Sehingga ketika ada yang tak berkenan bagi mereka, langsung hajar saja," ujar Ujang.

Kritik serupa juga dikemukakan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus yang menilai sikap DPR tersebut seolah ingin menunjukkan punya kuasa atas pemerintah.

"Yang penting bisa mengekspresikan diri sebagai lembaga yang penuh kuasa atas pemerintah dan karenanya kesalahan kecil saja sudah harus sampai mengusir," kata Lucius.

Sebab, menurut Lucius, tidak ada alasan yang dapat diterima dari tindakan pengusiran itu.

Ia mencontohkan, alasan pengusiran Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat dari rapat Komisi VIII karena masalah komunikasi yang bermasalah semestinya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik.

"Tersinggung sedikit langsung usir. Padahal kalau masalah di komunikasi, maka selesaikan dengan komunikasi yang baik. Dan komunikasi yang baik bukan dengan mengusir Sekjen tetapi mengajaknya berkomunikasi yang baik menurut versi DPR itu," kata Lucius.


Perisitwa pengusiran terhadap pejabat dari ruang rapat DPR terjadi dua kali dalam seminggu terakhir.

Peristiwa pertama terjadi pada Kamis (13/1/2022) ketika jajaran Komnas Perempuan diminta keluar dari rapat kerja antara Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dianggap terlambat menghadiri rapat.

Peristiwa kedua terjadi hampir satu pekan setelahnya, yakni pada Rabu (19/1/2022).

Kali ini, Komisi VIII DPR meminta Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat meninggalkan ruangan saat rapat antara Komisi VIII dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Harry diminta keluar dari ruangan setelah para anggota Komisi VIII mempersoalkan komunikasi Harry ke Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang dinilai tak pantas.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/20/12305061/sekjen-kemensos-dan-komnas-perempuan-diusir-pengamat-dpr-ingin-dihormati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke