Salin Artikel

Keluhan Munarman Kehilangan Mata Pencarian hingga Gelisah Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman yang menjadi terdakwa kasus terorisme banyak berkeluh kesah dalam persidangan. Mulai dari kehilangan mata pencarian hingga kegelisahannya terancam hukuman mati akibat kasusnya itu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi sekaligus pelapor kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman dengan mengaitkan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Ia ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan pada 27 April 2021.

Dalam persidangan Senin kemarin, saksi pelapor berinisial IM mengaitkan Munarman dengan pengeboman di Gereja Katedral Jolo, Filipina, pada 28 Maret 2021. Aksi terorisme itu dilakukan kelompok milisi bersenjata Abu Sayyaf yang telah berbaiat dengan ISIS.

Dugaan IM sendiri mengacu pada kegiatan tablig akbar yang dihadiri Munarman di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015. Dalam kegiatan ini, Munarman disebut turut berbaiat dengan ISIS.

Dari peristiwa inilah, IM menghubungkan ada kaitannya peristiwa bom di Gereja Katedral Jolo dengan kegiatan baiat yang terjadi di Makassar. Menurut dia, jaringan kelompok Makassar terbuka usai peristiwa pengeboman di Gereja Jolo.

"Inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberikan keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman (dalam terorisme)," kata IM.


Munarman Pertanyakan Bukti Pelapor

Salah satu bukti pelapor dalam kasus Munarman adalah Maklumat FPI yang ditandatangani pada 8 Agustus 2015. Salah satu poin isi maklumat tersebut adalah dukungan jihad Islam di seluruh dunia dan ditandatangani sejumlah pihak.

Munarman pun keberatan maklumat itu dijadikan sebagai salah satu bukti. Pasalnya, ia tidak ikut menandatangani maklumat tersebut.

"Pertanyaan saya itu, konkretnya, apa peran saya dalam maklumat itu, sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?" tanya Munarman dalam persidangan, Senin (17/1/2021).

Selain Maklumat FPI, saksi pelapor turut menyertakan sebuah video sebagai bukti. Video yang dimaksud menampilkan Munarman sedang menjadi pembicara dalam acara di Makassar pada 25 Januari 2015.

Dalam video itu, Munarman menjelaskan, ketika posisinya berhadapan dengan orang-orang kafir yang menentang hukum Islam, maka jalannya adalah jihad. Dari dua bukti itu, pelapor menduga ada keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.

"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta, didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang kita sudah lihat ini Yang Mulia," kata saksi IM menjawab pertanyaan Munarman.

"Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara tersebut. Munarman dianggap sebagai tokoh FPI. Sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," lanjutnya.


Mengaku Hilang Mata Pencarian akibat Dipenjara

Kepada saksi pelapor, Munarman menyampaikan keluhannya. Hal itu ia sampaikan dalam pembahasan soal Maklumat FPI yang dijadikan bukti bahwa Munarman terlibat gerakan terorisme.

"Maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya, sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," ujar Munarman

Ditambahkannya, kasus tindak pidana terorisme yang menjeratnya telah membawa banyak dampak dari sisi ekonomi.

"Saya ini kehilangan mata pencarian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencarian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu," tuturnya.

Kesal Diinterupsi Jaksa, Munarman Gelisah Terancam Hukuman Mati

Saat menyampaikan pembelaan atas keterangan saksi pelapor dalam persidangan, Munarman tiba-tiba diinterupsi oleh jaksa. Ia pun tidak terima jawabannya diinterupsi.

Munarman merasa dirugikan dengan adanya interupsi jaksa itu. Padahal, menurutnya, ia telah memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk menyampaikan pernyataannya.

Apalagi, kasus ini menyangkut hak hidupnya yang terancam hukuman mati.

"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," ungkapnya.

Pada kasus ini, Munarman didakwa menggerakkan aktivitas terorisme. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah tempat.

“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, jaksa menyebut cara-cara yang dilakukan Munarman dalam aktivitas terorisme itu bertujuan menimbulkan kerusakan atau kehancuran pada obyek vital strategis hingga fasilitas publik. Jaksa menduga, aktivitas terorisme Munarman dilakukan sejak Januari hingga April tahun 2015.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

(Penulis: Nirmala Maulana Achmad, Achmad Nasrudin Yahya
Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo, Krisiandi, Nursita Sari)

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/18/09334821/keluhan-munarman-kehilangan-mata-pencarian-hingga-gelisah-terancam-hukuman

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke