Salin Artikel

27 Diaspora Indonesia Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Para diaspora Indonesia itu antara lain, Tata Kesantra beralamat di New York, Sri Mulyanti Masri beralamat di Amerika Serikat, Rahmatiah beralamat di Perancis, Deddy Heyder Sungkar beralamat di Belanda, dan Karina Ratana Kanya beralamat di Singapura.

Mereka yang diwakili advokat dan konsultan hukum dari Refly Harun & Partners dan Indrayana Centre for Government Constitution and Society (Integrity) Law Firm itu mengajukan gugatan agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu dihapus.

Gugatan tercatat di laman MK dengan Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2022 pada 31 Desember 2021.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (5/1/2022).

Para pemohon berpendapat Pasal 222 melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 karena telah mengakibatkan para pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang dihasilkan partai politik peserta dalam pemilu.

Selain itu, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dianggap potensial mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

Kemudian, dalam permohonannya, mereka juga mengutip berbagai pendapat sejumlah politisi dan pakar hukum untuk mendukung argumen mereka.

Salah satunya, mereka menyitir pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang menilai bahwa sebaiknya ambang batas pencalonan presiden 20 persen ditiadakan.

Penghapusan itu perlu agar ada potensi munculnya lebih dari dua kandidat calon presiden dan wakil presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/05/13070381/27-diaspora-indonesia-gugat-aturan-presidential-threshold-20-persen-ke-mk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke