Salin Artikel

Presidential Threshold 20 Persen, PPP Buka Opsi Koalisi dengan PKB dan PKS

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka opsi berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2024.

Hal ini untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menilai, poros koalisi dengan sesama partai berlatar belakang Islam akan lebih bagus untuk mencapai soliditas.

"Kami positif siapa pun yang mengajak (koalisi), apalagi sesama rumpun koalisi parpol Islam, itu lebih bagus karena soliditasnya bisa tercapai," kata Baidowi, Kamis (16/12/2021).

Baidowi mengatakan, jika koalisi terbentuk, partainya tetap membuka kemungkinan mencalonkan presiden atau wakil presiden dengan latar belakang nasionalis.

Selain itu, berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional (PAN) juga dapat menjadi opsi agar syarat ambang batas pencalonan presiden bisa tercapai.

"Yang penting adalah bagaimana poros Islam ini bisa memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara dalam pemilu nanti, syarat usung capres," kata Baidowi.

Sebelumnya, wacana membentuk koalisi partai Islam untuk Pemilu 2024 sudah pernah dilontarkan oleh PPP dan PKS.

Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, partainya membuka peluang membentuk koalisi dengan partai yang memperjuangkan kepentingan umat.

Kendati demikian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tak sepakat dengan wacana pembentukan koalisi partai Islam untuk Pemilu 2024.

Pasalnya, ia melihat wacana koalisi partai itu justru akan memperkuat politik aliran di Indonesia. Padahal, kata dia, politik aliran seharusnya dihindari oleh semua partai politik.

"PAN melihat justru ini akan memperkuat politik aliran di negara kita. Sesuatu yang harus kita hindari," kata Zulkifli dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Menurut dia, seharusnya semua pihak harus berjuang untuk kebaikan dan kepentingan semua golongan. Ia juga menilai, dalam koalisi tersebut justru akan memperkuat hadirnya politik aliran dan politik identitas.

Zulkifli mengingatkan semua pihak atas pengalaman Pilpres 2019. Ia melihat, sentimen SARA, politik aliran dan politik identitas begitu kuat.

Adapun isu presidential threshold kembali hangat jelang Pemilu 2024. Aturan yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR membatasi tiap warga negara untuk maju.

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjadi salah satu pemohon uji materi aturan tersebut. Dalam permohonannya ke MK, Gatot meminta hakim MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7/2017.

Menurut Gatot, yang diwakili kuasa hukum Refly Harun, Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Ayat (2), 6A Ayat (5), dan 6A Ayat (2) UUD 1945.

"Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly, dalam surat permohonan, dikutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/17/06292901/presidential-threshold-20-persen-ppp-buka-opsi-koalisi-dengan-pkb-dan-pks

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke