Salin Artikel

Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non-dinas

Pejabat yang baru tiba di Tanah Air sekembalinya dari perjalanan luar negeri non-dinas juga tak diizinkan karantina mandiri, tetapi di hotel.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku melalui keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

"Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat,” tuturnya.

Dispensasi pengurangan masa karantina diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menyebutkan bahwa dispensasi durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri dapat diberikan ke WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Wiku mengatakan, dispensasi karantina hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan dispensasi ditujukan ke Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian/lembaga terkait.

Wiku mengaku, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap WNI yang menjalani karantina mandiri.

“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," kata dia.

Ia pun menyebut setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan pelanggar ke tempat karantina terpusat.

Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Selain dispensasi, SE terbaru juga mengatur pengecualian kewajiban karantina bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas.

Pengecualian juga diberikan ke pejabat asing dan rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, serta orang terhormat atau orang terpandang.

“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” terang Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/16/05070071/karantina-mandiri-dan-pengurangan-masa-karantina-tidak-untuk-pejabat-yang

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke