Salin Artikel

Jelaskan Duduk Perkara RUU Perampasan Aset, Pimpinan Baleg: Pemerintah Usulkan Tidak RUU Itu Masuk Prioritas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan duduk persoalan mengapa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana tak kunjung terselesaikan, bahkan tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Menurut Baidowi, RUU itu tak masuk karena pada saat rapat penyusunan di Baleg, pemerintah pun tidak menyertakannya sebagai RUU usulan untuk Prolegnas Prioritas.

"Ya kalau enggak diusulkan di 2022, kemarin ketika rapat Prolegnas, itu kan enggak diusulkan. Waktu membahas Prolegnas Prioritas 2022 kan itu terbuka disampaikan, rapatnya terbuka, ada enggak RUU itu diajukan?," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Diketahui, Baleg telah menetapkan 40 RUU masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022. Adapun hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/12/2021).

Dalam 40 RUU itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak masuk dalam daftarnya, baik melalui usulan DPR, usulan Pemerintah, usulan DPD, maupun daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Menyikapi hal tersebut, Baidowi mengeklaim pihaknya lantas tak bisa menjadi satu-satunya yang disalahkan akan tersendatnya RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, ia menekankan bahwa dalam praktiknya, penyusunan undang-undang membutuhkan keterlibatan antara DPR dan pemerintah.

Sehingga, jika pemerintah sendiri tidak mengusulkan RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas, maka Baleg pun tidak dapat menyetujuinya.

"Ya kalau enggak diajukan, kenapa kita mau menyetujui. Jadi jangan semuanya DPR menjadi sasaran. RUU itu diajukan enggak kemarin, ketika penyusunan prolegnas? Kok tiba-tiba kita yang jadi sasaran gitu lho," jelas Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR itu.

Oleh karena itu, Baidowi meminta seluruh pihak untuk mengetahui duduk persoalannya seperti apa, sehingga RUU Perampasan Aset kembali tak masuk Prioritas 2022.

Menurut dia, hal ini perlu diketahui agar DPR tidak terus-terusan menjadi sasaran tembak jika suatu UU yang mendesak untuk dihadirkan, justru tak kunjung terwujud.

"Jadi begitu ya, jadi dilihat dulu akar masalahnya. RUU Perampasan Aset itu diusulkan tidak? Kalau ndak, ya ndak mungkin kita utak atik, begitu kan," imbuh dia.

Di sisi lain, pria yang akrab disapa Awiek itu mengungkapkan bahwa semua pihak juga perlu mengetahui terkait mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR.

Adapun mekanismenya, kata Awiek, tidak semua RUU yang akan diserahkan kepada Baleg bakal menjadi pembahas RUU.

Mekanisme itu dimulai ketika Presiden mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar membahas RUU.

"Kemudian pimpinan DPR menugaskan Bamus (Badan Musyawarah) untuk memusyawarahkan, RUU yang di luar Prolegnas Prioritas yang akan dibahas itu mau dibahas di mana. Jadi tidak selalu harus Baleg," tutur dia.

Diketahui, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali tak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo akan kembali mengajukan RUU itu ke DPR. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, langkah ini bakal diambil setelah DPR tak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"(Presiden) menyatakan akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi agar negara ini bisa selamat," ujar Mahfud, dikutip dari siaran YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/15/13552481/jelaskan-duduk-perkara-ruu-perampasan-aset-pimpinan-baleg-pemerintah-usulkan

Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke