Salin Artikel

Yasonna Harap Revisi UU Cipta Kerja dan UU PPP Dibahas Secara Paralel

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara paralel pada tahun 2022.

"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (6/12/2021).

Ia menegaskan, pemerintah siap menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki.

Ia menjelaskan, revisi UU PPP diperlukan agar UU tersebut mengatur mekanisme pembuatan undang-undang melalui metode omnibus law yang selama ini belum dikenal.

Ia mendorong DPR untuk memasukkan revisi UU PPP untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas karena RUU itu merupakan prakarsa DPR dalam daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sementara, revisi UU Cipta Kerja tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas karena masuk daftar kumulatif terbuka akibat revisi itu dilakukan berdasarkan putusan MK.

"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di Prolegnas. Tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Yasonna.

Ia memastikan, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR dalam membahas revisi UU PPP seefektif mungkin.

"Demikian pula kami mohon kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi," ujar Yasonna.

Adapun pemerintah mengusulkan 12 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022, terdiri dari empat RUU usulan baru dan delapan RUU dari Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai.

RUU Usulan Baru:

1. RUU tentang Desain Industri

2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

3. RUU tentang Pelaporan Keuangan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

RUU luncuran Prolegnas Prioritas 2021 yang belum selesai:

1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

3. RUU tentang Hukum Acara Perdata

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia

6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

7. RUU tentang Wabah

8. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Menurut rencana, Badan Legislasi DPR akan menetapkan daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022 pada malam ini agar dapat disahkan pada rapat paripurna DPR terdekat.

"Kita lanjutkan rapat panja, dan malam harinya kita pengambilan keputusan untuk penetapan prolegnasnya. Insya Allah, mudah-mudahan besok bisa diparipurnakan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/12/06/16375401/yasonna-harap-revisi-uu-cipta-kerja-dan-uu-ppp-dibahas-secara-paralel

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke