Salin Artikel

Soal Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Menteri PPPA: Orangtua Tak Perlu Ragu

KOMPAS.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyambut baik persetujuan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.

"Jadi para orangtua tidak perlu ragu memberi izin bagi anak usia enam sampai 11 tahun agar dapat divaksinasi Covid-19," kata Bintang, dikutip dari siaran pers, Kamis (4/11/2021).

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk digunakan dalam vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun.

Berdasarkan hasil uji klinis BPOM, vaksin Sinovac dinyatakan aman bagi anak-anak usia tersebut.

Bintang yakin, persetujuan vaksinasi anak oleh BPOM sudah dilandasi dengan uji klinis bertahap yang menjamin keamanan vaksinasi.

Ia menyampaikan, keputusan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi anak dari paparan Covid-19.

Menurutnya, anak-anak masuk ke dalam kelompok rentan yang berisiko tinggi untuk terpapar dan menularkan Covid-19.

Ia menyebutkan, kasus penularan Covid-19 pada anak sempat menunjukkan angka tinggi.

Adapun proporsi kasus konfirmasi positif Covid-19 pada anak usia nol sampai 18 tahun tercatat mencapai 12,5 persen.

“Artinya, satu dari delapan kasus konfirmasi itu adalah anak,” tuturnya.

Dipaparkan Bintang, sebanyak 50 persen kasus kematian Covid-19 anak-anak ada berada pada level usia bayi di bawah lima tahun (balita).

Ia mengatakan, saat ini masalah yang menjadi fokus perhatian Kementerian PPPA adalah melindungi anak dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

Menurut Bintang, kepentingan anak menjadi prioritas di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan sama, ia mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

“Saat ini penularan Covid-19 mengalami penurunan tajam, namun ancaman tidak berarti hilang,” tegasnya.

Bintang mengatakan, apabila masyarakat abai terhadap pelaksanaan prokes, kasus Covid-19 dapat kembali meningkat.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

Tulisan ini telah tayang sebelumnya dengan judul "Menteri PPPA Minta Orangtua Tak Ragu Izinkan Anak Ikuti Vaksinasi Covid-19".

Penulis : Deti Mega Purnamasari | Editor : Diamanty Meiliana

https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/20020701/soal-vaksinasi-anak-6-11-tahun-menteri-pppa-orangtua-tak-perlu-ragu

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke