Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Muba, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy sebagai tersangka.
Tujuh PNS yang diperiksa yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro.
Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2021.
"Seluruh saksi dikonfirmasi terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH (Suhandy) di Pemkab Musi Banyuasin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
"Dan dugaan adanya pengaturan dalam memenangkan perusahaan tersangka SUH untuk mengerjakan proyek dimaksud," ucap dia.
Adapun, Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya dapat memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/11/03/10262991/kpk-telusuri-sejumlah-proyek-yang-diatur-tersangka-penyuap-bupati-dodi-alex