"Pertama dana yang disetor ke kas negara sebesar Rp 2.454.974.593,50 dan 7.637.638,92 juta Amerika Serikat," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan dan pemblokiran 24 saham perusahaan.
Selanjutnya, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap 59 sertifikat tanah di berbagai daerah dan balik nama atas nama pemerintah terhadap 335 sertifikat.
"Kemudian ada perpanjangan hak pemerintah 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi. Ini belum termasuk penguasaan fisik, aset properti yang telah diumumkan sebelumnya," kata Mahfud.
Selain itu, lanjut Mahfud, pemerintah juga telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) aset BLBI kepada 7 kementerian dan lembaga.
Antara lain BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS, dengan nilai sebesar Rp 791,17 miliar.
Lalu hibah aset properti milik BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar.
"Kemudian ada lagi penguasaan fisik untuk 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi. Ada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, Bogor," imbuh dia.
Tercatat pada 22 tahun lalu tepatnya tahun 1997-1998, Indonesia mengalami krisis keuangan yang menyebabkan banyak bank mengalami kesulitan. Kemudian pemerintah dipaksa untuk melakukan penjaminan atau blanket guarantee kepada seluruh bank di Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, maka Bank Indonesia (BI) menggelontorkan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan likuiditas itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) yang diterbitkan oleh pemerintah. Sampai saat ini, SUN masih dipegang oleh BI.
Dalam situasi itu, banyak bank mengalami penutupan, penggabungan (merger), bahkan akuisisi.
Pemerintah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara. Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/27/17175601/pemerintah-kantongi-aset-kredit-blbi-senilai-rp-24-miliar-dan-76-juta-dollar