Salin Artikel

Epidemiolog Nilai Tes PCR Tak Urgen Disyaratkan untuk Naik Pesawat

Hal ini mengingat perjalanan menggunakan pesawat terbang tergolong minim risiko penularan Covid-19.

"Syarat tes RT PCR memang gold standar pemeriksaan Covid-19. Namun, apabila syarat ini diterapakan di moda transportasi yang minim risiko maka urgensinya menjadi pertanyaan," ujar Dicky ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

"Sebetulnya urgensi aturan itu tidak kuat. Sebab, (naik) pesawat itu jauh lebih aman. Pesawat itu, secara global saja yang tercatat sebagai klaster (Covid-19) itu dua," ungkapnya.

Bukti lainnya, lanjut dia, yakni penularan yang minim terjadi saat pesawat terbang rute Wuhan (China) ke Kanada.

Dalam perjalanan selama lebih dari 12 jam itu itu, kata Dicky, tidak ada penumpang tang terinfeksi. Padahal, di saat yang sama ada dua orang positif Covid-19 di pesawat itu.

"Saking relatif amannya pesawat sehingga syarat PCR ini menjadi tidak urgen dan tidak relevan. Ditambah lagi saat ini sudah ada vaksinasi. Sudah ada rapid tes antigen, selain juga cukup efektif tapi juga terjangkau," ungkap Dicky.

"Saya tidak lihat urgensinya. Saya kawatir ini jadi kontraproduktif," lanjutnya.

Dicky juga mengungkapkan, perlu ada pengawasan khusus terhadap penerapan syarat tes RT PCR untuk penumpang pesawat terbang.

Pasalnya, potensi pemalsuan tes PCR ini berpeluang terjadi karena adanya demand atau permintaan.

"Kita belajar dari pengalaman, selalu ada yang ambil kesempatan dalam kesempitan. Ini misalnya surat palsu, tes yang palsu. Kan ini terjadi sudah banyak contohnya. Ada demand karena orang membutuhkan," jelas Dicky.

"Oleh karena itu pengawasan jadi penting. Dan juga tentu evaluasi," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.

Syarat ini berdasarkan aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/10/23/15042101/epidemiolog-nilai-tes-pcr-tak-urgen-disyaratkan-untuk-naik-pesawat

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke