Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum dapat mengungkap identitasnya. KPK juga belum bisa menjabarkankonstruksi perkaranya.
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Hal ini akan kami sampaikan secara rinci ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Ali menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.
Ia menyebutkan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta menggeledah dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
KPK berharap, masyarakat dapat turut serta memantau dan mengawasi proses penyidikan perkara ini.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK kini memiliki kebijakan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat para tersangka telah ditahan atau ditangkap.
https://nasional.kompas.com/read/2021/10/13/18173681/kpk-usut-dugaan-korupsi-pengolahan-anoda-logam-di-pt-antam-sudah-tetapkan