Salin Artikel

Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Kasus Korupsi...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya resmi berstatus tersangka dalam dugaan kasus suap pemberian hadiah terkait penanganan perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Azis Syamsuddin diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.

Uang pelicin itu diduga diberikan Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers berlangsung.

Sebelumnya nama Azis Syamsuddin juga kerap muncul dalam sejumlah kasus korupsi. Nama Azis Syamsuddin dua kali muncul di persidangan kasus korupsi.

Selain itu, nama Azis Syamsuddin juga sempat muncul saat disebut mempertemukan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.

Dalam pertemuan tersebut, M Syahrial meminta Robin Pattuju agar kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang dproses KPK tak naik ke tingkat penyidikan.

Kompas.com merangkum kasus-kasus korupsi yang di dalamnya disebut nama Azis Syamsudiin. Berikut paparannya.

Korupsi pengadaan simulator SIM

Nama Azis Syamsuddin muncul dalam keterangan di persidangan kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa eks Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo.

Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator Ujian SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan mengaku pernah diperintah Djoko Susilo untuk memberikan sejumlah dana kepada anggota DPR.

Anak buah Djoko ini pun mengaku tidak tahu pasti berapa dana yang diantarkan untuk anggota DPR tersebut.

Menurutnya, ada empat kardus uang yang diantarkannya kepada anggota DPR, khususnya kelompok Banggar DPR. Salah satu nama yang disebut Teddy yang diberikan uang tersebut ialah Azis Syamsuddin.

Pada kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Djoko Susilo.

Hakim menilai Djoko Susilo terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda 2 dan roda 4.

Kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra

Dalam persidangan kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra, nama Azis Syamsuddin juga muncul.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan kedekatan antara Tommy Sumardi dengan Kabareskrim waktu itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo serta Azis Syamsuddin.

Hal itu diungkapkan Napoleon saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Napoleon awalnya bercerita perihal kedatangan Tommy Sumardi dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo ke ruangannya di Gedung TNCC, Kompleks Mabes Polri, pada April 2020.

Kemudian, Tommy meminta Prasetijo untuk keluar dari ruangan. Kepada Napoleon, Tommy lalu meminta penjelasan perihal status red notice Djoko Tjandra. 

"Pada saat itu terdakwa (Tommy) menjelaskan maksud dan tujuan untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," ucap Napoleon saat sidang seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa.

"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, 'Saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyer-nya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko?' 'Saya temannya', jawab terdakwa," sambung dia.

Napoleon mengaku heran bagaimana masyarakat umum bisa membawa Prasetijo yang berpangkat brigadir jenderal atau berbintang satu untuk menemuinya. Ia juga mempertanyakan mengapa Prasetijo mau ikut bersama Tommy.

Menurut Napoleon, Tommy mengaku sudah mengantongi restu dari Kabareskrim sebelum menemuinya.

"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri," katanya.

Bahkan, Tommy disebut menawarkan diri untuk menelepon Kabareskrim saat itu. Napoleon menolak tawaran tersebut. 

"Saya bilang, Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," ungkap dia.

Namun, Napoleon mengaku masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.

Tak lama kemudian, Tommy menelepon seseorang yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Tommy lalu menyerahkan telepon selulernya kepada Napoleon.

Napoleon mengaku pernah mengenal Azis Syamsuddin ketika dirinya masih menjadi perwira menengah (pamen). Ia pun berbicara dengan Azis melalui ponsel milik Tommy. Napoleon bahkan sempat meminta petunjuk kepada Azis Syamsuddin.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sambil menirukan perbincangan tersebut.

Pertemukan Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK

Azis Syamsuddin juga disebut menawarkan bantuan kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk mengurus perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang putusan terdakwa kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Syahrial, Senin (20/9/2021).

“Pada sekitar akhir bulan Oktober 2020 pukul 20.00 WIB di rumah M Syamsuddin, terdakwa (Syahrial) berkunjung untuk membicarakan keikutsertaan terdakwa pada Pilkada Tanjungbalai periode 2021-2026,” jelas ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis, dikutip dari sidang daring yang disiarkan melalui YouTube KPK RI.

Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan kekhawatirannya soal kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang bisa menurunkan elektabilitasnya sebagai calon wali kota.

Merespons hal itu, Azis Syamsuddin pun menawarkan Syahrial berkenalan dengan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Dengan mengatakan, ’Bro, mau gue kenalin? Tapi jangan cerita-cerita mengenai proyek lo, siapa tahu bisa bantu-bantu untuk pilkada, Bro’,” sebut hakim.

Majelis hakim selanjutnya berpandangan bahwa Azis Syamsuddin juga mengetahui kesepakatan antara Robin dan Syahrial.

Kesepakatan itu adalah Robin akan membantu agar masalah jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK dengan mahar senilai Rp 1,5 miliar.

Majelis hakim menerangkan, Azis Syamsuddin mengetahui kesepakatan tersebut melalui telepon dari Robin.

Adapun dalam perkara ini Syahrial dinyatakan terbukti memberikan suap pada Robin senilai Rp 1,696 miliar. Atas perbuatannya itu majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/25/12352571/nama-azis-syamsuddin-di-pusaran-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke