Salin Artikel

Polri Sarankan Nama RUU Larangan Minol Diganti Jadi Pengendalian dan Pengawasan

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

“Pendapat Polri terkait larangan minuman beralkohol diganti dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” kata Siregar dalam paparannya.

Siregar mengatakan, apabila RUU tersebut menggunakan kata “larangan”, maka akan bermakna untuk memerintahkan orang atau melarang orang memproduksi, menjual maupun, mengkonsumsi, menggunakan minuman beralkohol.

Padahal, menurutnya, dalam Pasal 5 sampai 8 di draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diterima Polri, menyantumkan sejumlah pengecualian untuk kepentingan tertentu seperti keperluan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan sejumlah tempat yang diiiznkan oleh undang-undang.

“Oleh karena itu kurang tepat jika menggunakan kata larangan, baiknya menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”,” ucapnya.

Sedangkan, apabila menggunakan kata “pengendalian dan pengawasan”, maka RUU tersebut menjadi lebih mengakomodir kepentingan kepentingan kelompok tertentu.

“Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk memproduksi menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol namun sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Siregar menegaskan, Polri sepakat dengan adanya pengaturan terkait minuman beralkohol melalui undang-undang.

Ia menambahkan, Polri berharap kehadiran RUU ini dapat dibuat dengan menyesuaikan kearifan lokal daerah di Tanah Air.

“Bahwa dengan lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol akan membawa nilai positif dalam aspek kehidupan masyarakat,” ucap Siregar.

“Tidak hanya aspek kesehatan dan sosial namun dalam tindak pidana kecelakaan lalu lintas dan berbagai penyakit masyarakat yang bermula dari akibat konsumsi alcohol,” imbuhnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/16/15244101/polri-sarankan-nama-ruu-larangan-minol-diganti-jadi-pengendalian-dan

Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

Nasional
PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

Nasional
Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

Nasional
Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

Nasional
INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

Nasional
Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

Nasional
Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

Nasional
Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

Nasional
Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

Nasional
Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke