Salin Artikel

HNW: Pimpinan MPR Tak Punya Wewenang Usulkan Amendemen UUD 1945

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, pimpinan MPR tidak punya kewenangan untuk mengusulkan adanya amendemen Undang-Undang Dasar (UUD)1945.

Menurut Hidayat, kewenangan tersebut milik para anggota MPR saja.

"Bahwa pimpinan MPR tidak punya kewenangan konstitusional untuk mengusulkan perubahan Undang-Undang Dasar menghadirkan GBHN atau mengubah Pasal 3 atau Pasal 23," kata Hidayat dalam diskusi daring, Sabtu (11/9/2021).

"Itu bukan kewenangan pimpinan MPR itu adalah hak konstitusional anggota MPR untuk mengusulkan," lanjut dia.

Hidayat mengatakan, saat ini wacana amendemen baru dalam tahap pengkajian yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode sebelumnya.

Ia pun menegaskan, sampai saat ini belum ada pimpinan ataupun anggota MPR yang mengusulkan amendemen secara resmi.

"Tapi kalau di atmosfir di MPR sendiri saya tidak mendengar dari pimpinan MPR, maupun anggota MPR yang mengecualikan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar secara formal," ujarnya.

"Apalagi untuk kemudian menghadirkan perubahan terkait Pasal 3 maupun 23 tentang GBHN. Maupun Pasal 7 terkait masalah perpanjang masa jabatan presiden," tambah Hidayat.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini pun menjelaskan, saat ini kajian terkait amendemen belum selesa. Meski begitu, kajian itu ditargetkan rampung akhir tahun 2021.

Namun, kata dia, pengkajian akan berjalan panjang karena ada pihak yang menginginkan amendenen Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau dimasukkan ke TAP MPR.

Selain itu ada pula varian amendemen yang diusulkan oleh pihak DPD yakni dibarengi dengan penguatan DPD.

"Sementara untuk menyetujui usulan DPD itu permasalahan yang tidak mudah karena saya yakin fraksi di DPR tidak akan begitu saja menyetujui," ucap dia.

Diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 kembali mengemuka saat Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 Agustus lalu.

Namun, wacana amendemen tersebut juga dikhawatirkan melebar dan turut membahas masa jabat presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/11/17414431/hnw-pimpinan-mpr-tak-punya-wewenang-usulkan-amendemen-uud-1945

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke