Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, Selasa (7/9/2021), terdapat 11 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 7-13 September 2021.
Jumlah ini turun sebab pada pekan lalu masih ada 25 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4.
Berikut ini rincian 11 daerah di Jawa-Bali yang selama sepekan mendatang menerapkan aturan PPKM level 4:
1. Jawa Timur
Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
2. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 4.
Kriteria yang dimaksud antara lain kasus Covid-19 mencapai 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/05535661/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-11-daerah-yang-berstatus-level-4