Salin Artikel

Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Penerimaan Cukai

Kehadiran Stranas PK diharapkan dapat mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien.

Stranas PK adalah kebijakan pencegahan korupsi terpadu yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga dan badan-badan pemerintah lainnya.

Kebijakan pencegahan korupsi ini melibatkan KPK dan sejumlah kementerian dan badan negara terkait lainnya.

Stranas PK terbaru saat ini adalah aksi pencegahan korupsi untuk tahun 2021-2022. Ada tiga fokus dan 12 rencana aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan hingga dua tahun mendatang.

Ketiga fokus dalam Stranas PK yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum, serta reformasi birokrasi.

Fokus pengelolaan keuangan negara, pada prinsipnya menyangkut dua sisi utama yakni penerimaan dan belanja.

Korupsi pada sisi penerimaan negara menjadi fokus, karena berdampak pada tidak tercapainya target penerimaan negara serta pelayanan publik dan pembangunan menjadi tidak optimal dan tidak tepat sasaran.

Korupsi pada sisi belanja terutama pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan nasional.

Dari selusin rencana aksi pencegahan korupsi, salah satu aksi yang penting mendapat perhatian yaitu aksi peningkatan penerimaan negara melalui pembenahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan cukai.

Turunan dari aksi ini antara lain optimalisasi penerimaan dari cukai. Agar target optimalisasi penerimaan dari cukai tercapai, tim Stranas PK lalu menetapkan 13 kegiatan kunci yang akan dilaksanakan pada 2021-2022.

Pencantuman optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai sub-aksi Stranas PK tahun 2021-2022 ini merupakan aksi baru yang patut mendapat apresiasi dan perlu dikawal sampai tahap implementasi.

Setidaknya ada dua alasan mengapa aksi pencegahan korupsi, khususnya untuk optimalisasi penerimaan negara dari cukai, penting mendapat perhatian.

Pertama, cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang tetap tumbuh positif dan mencapai sekitar 10 persen dari total penerimaan pajak negara setiap tahunnya.

Realisasi penerimaan dari cukai umumnya berhasil melebihi nilai yang ditargetkan pemerintah.

Pada 2019, setoran cukai hasil tembakau sebesar Rp 164,8 triliun dan di masa pandemi pada 2020 penerimaan cukai rokok tetap bertambah menjadi Rp 170,24 triliun meski volume produksinya turun 9,7 persen.

Hal ini menunjukkan potensi cukai sebagai instrumen penerimaan negara yang juga menjadi kunci pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.

Kedua, pembenahan tata kelola atau kebijakan cukai melalui aksi pencegahan korupsi diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara atau setidaknya mencegah hilangnya penerimaan negara.

Masuknya isu cukai dalam Stranas PK 2021-2022 karena berdasarkan kajian KPK ditemukan banyak sekali potensi penerimaan negara yang tidak terpungut karena persoalan dalam tata kelola.

Dalam kurun 2018 hingga 2024, KPK memperkirakan potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang hilang mencapai Rp 27 triliun.

Jumlah fantastis tersebut terjadi karena tidak adanya kontrol atas kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Tanjung Pidang, Bintan, Karimun, Batam dan Sabang.

Selain karena tata kelola cukai yang tidak baik, belum optimalnya penerimaan negara dari cukai ditengarai juga terjadi karena kebijakan cukai tembakau yang masih menyimpan celah.

Kebijakan struktur tarif cukai hasil tembakau yang kompleks dan rumit disinyalir menjadi akar permasalahan tidak optimalnya penerimaan negara dari cukai.

Pemerintah sebetulnya telah berupaya menutup celah dalam kebijakan ini dengan menyederhanakan struktur tarif cukai.

Pada 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 mulai melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap.

Penyederhanaan dimulai dari 12 layer pada 2017 menjadi 10 layer pada 2019, 6 layer pada 2020 dan pada 2021 menjadi 5 layer saja.

Namun baru setahun berjalan, kebijakan penyederhanaan tersebut dibatalkan pemerintah melalui PMK Nomor 156 Tahun 2018

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak menaikkan cukai pada 2019 dan kembali menggunakan struktur tarif cukai rokok lama yang terdiri 10 layer dan terus diberlakukan hingga kini.

Rumitnya struktur cukai yang ada saat ini dan tidak konsistennya pemerintah dalam kebijakan penyederhanaan ini perlu menjadi perhatian tim Stranas PK.

Meski Stranas PK telah memasukkan optimalisasi penerimaan cukai sebagai bagian aksi pencegahan korupsi, rencana aksi yang lebih details, konkret, dan konsisten untuk dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan tersebut perlu menjadi perhatian khusus bagi tim Stranas PK.

Jika optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan menjadi perhatian utama, maka agenda mempercepat penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau adalah pilihan kebijakan paling strategis.

Bukan hanya menambah penerimaan negara, struktur tarif cukai hasil tembakau yang lebih sederhana dinilai mampu mengurangi insentif bagi peredaran rokok ilegal. Struktur tarif cukai yang lebih sederhana juga dianggap mampu mengurangi insentif dan menekan konsumsi tembakau.

Oleh karenanya Stranas PK harus berani merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menerbitkan PMK yang baru tentang tarif cukai hasil tembakau dan mengatur mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau.

Rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau telah masuk sebagai gagasan yang harus dijalankan karena merupakan mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Masuknya optimalisasi penerimaan cukai dalam aksi Stranas PK 2021-2022 dinilai sudah tepat dan sejalan untuk mewujudkan amanat dalam RPJMN.

Dibandingkan dengan strategi yang hendak dicoba oleh Stranas PK dengan membuat sistem online dan perbaikan regulasi, kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau dipercaya akan memberikan tambahan penerimaan lebih besar untuk negara di samping manfaat lain seperti kesehatan.

Hal ini dibuktikan dengan simulasi Indonesia Budget Centre (IBC) pada 2019 dengan menghitung kenaikan penerimaan negara melalui penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Jika kebijakan penyederhanaan diterapkan pada 2019, diperkirakan bisa mendapatkan tambahan penerimaan Rp 10,97 triliun dengan menerapkan 8 layer tarif cukai.

Selanjutnya pada 2020 negara akan mendapat tambahan sebesar Rp 38,91 triliun dengan menyederhanakan tarif cukai menjadi 5 layer.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga melakukan simulasi serupa. Menurut perhitungan WHO, jika pemerintah menaikkan tarif cukai 10-11 persen setiap tahun dengan 5 layer tarif, pada 2022 akan mengurangi 2,4 juta perokok dan menambah penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 39,5 triliun antara 2019 dan 2022.

Selain simulasi dari IBC dan WHO, pemerintah sendiri--melalui Kementerian PPN/Bappenas--sebenarnya juga telah membuat simulasi dampak penyederhanaan struktur dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang mengilustrasikan penyederhanaan struktur tarifnya hingga berjumlah 3 sampai 5 layer.

Pada akhirnya publik masih menunggu kesediaan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Kebijakan ini tidak semata hanya untuk optimalisasi penerimaan negara dari cukai tembakau namun juga menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam mendukung upaya pencegahan korupsi.

Di sinilah peran Stranas PK juga penting, sebagai pengawal dan pengawas yang memastikan optimalisasi penerimaan negara melalui cukai berjalan sebagaimana dicita-citakan dalam RPJMN 2020-2024.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/09172971/pencegahan-korupsi-dan-optimalisasi-penerimaan-cukai

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke