Hal tersebut sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Jadi yang belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinas kesehatan (dinkes) dan dinas dukcapil berkoordinasi, lalu terbit NIK-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi," ujar Zudan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (6/8/2021).
"Jadi sekarang yang belum punya NIK segera ke dinkes atau dinas dukcapil masing-masing. Kami sudah berikan instruksi ke dinas dukcapil di daerah agar segera merespons hal ini," kata dia.
Zudan mencontohkan, apabila ada anak di panti asuhan yang akan divaksin lalu belum memiliki NIK, nantinya dinkes dan dinas dukcapil setempat bisa datang ke lokasi itu untuk melakukan pendataan.
"Lalu memberikan formulir F101. Diterbitkan NIK-nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat," ujar dia.
"Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan," kata Zudan.
Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memilik NIK.
SE itu bertujuan memudahkan masyarakat yang saat ini belum memiliki NIK agar bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, SE tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.
"Surat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat, tidak memiliki NIK," kata Oscar saat dihubungi, Rabu (4/8/2021).
Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/21151671/dukcapil-masyarakat-yang-belum-punya-nik-bisa-tetap-ikut-vaksinasi-covid-19