Salin Artikel

Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Dalami Transaksi Keuangan PT Adonara Propertindo

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian pada Kamis (29/7/2021).

Tommy merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Tommy Adrian, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).

Pada hari yang sama, dalam kasus ini KPK juga memeriksa Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono.

Harbandiyono oleh KPK dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaannya sebagai tim investasi dalam pengadaan tanah di Munjul.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima oranng tersangka, Selain Yoory dan Tommy Adrian, ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan tiga tersangka yakni Yoory Corneles Pinontoan yang diperpanjang mulai 26 Juli sampai dengan 24 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Anja Runtuwene diperpanjang sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tommy Adrian juga diperpanjang penahanannya mulai 4 Juli sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/11223501/kasus-pengadaan-lahan-di-munjul-kpk-dalami-transaksi-keuangan-pt-adonara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke