Salin Artikel

Perpanjangan PPKM Darurat, Pimpinan Komisi IX Minta Sisi Hulu Jadi Ujung Tombak

Melki mengingatkan, wacana melonggarkan aktivitas ekonomi yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Kita melihat bahwa sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan prokes dengan benar dengan kelonggaran-kelonggaran yang sudah diberikan oleh kebijakan PPKM Darurat yang tadi Presiden sampaikan," kata Melki dalam keterangannya, Selasa (20/7/2021) malam.

Melki menilai pernyataan Jokowi soal perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah sesuai dengan usul, saran, dan masukan yang disampaikan berbagai pihak.

Menurut dia, rencana melonggarkan aktivitas ekonomi dengan pembatasan khusus apabila kasus Covid-19 menurun membuka ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja.

"Tapi tentu dengan prokes yang lagi-lagi harus dilaksanakan dengan sedemikian ketat untuk menghindari penularan yang tinggi ketika beraktivitas di luar," ujar politikus Partai Golkar itu.

Ia menuturkan, penerapan protokol kesehatan mesti diawasi dengan ketat oleh aparat penegak hukum agar kelonggaran tidak menimbulkan persoalan baru di tengah kasus Covid-19 yang masih tinggi.

Di samping itu, Melki juga menekankan pentingnya penanganan pasien Covid-19 di sisi hilir dengan memperkuat kapasitas rumah sakit, tenaga kesehatan, alat kesehatan, dan obat-obatan.

"Harus benar-benar dipastikan siap untuk menjaga sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien Covid-19 maupun pasien penyakit-penyakit lainnya," kata Melki.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah memutuskan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/08374101/perpanjangan-ppkm-darurat-pimpinan-komisi-ix-minta-sisi-hulu-jadi-ujung

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke