Nurdin dan Edy merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Hari ini, tim JPU yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin.
Ipi mengatakan, penahanan sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar dan selama proses persidangan terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.
"Selanjutnya, tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.
Adapun Nurdin Abdullah di dakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Edy Rahmat, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/13505321/gubernur-sulsel-nonaktif-nurdin-abdullah-segera-disidang-di-pn-tipikor