JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pemerintah masih belum memberikan draf terakhir dari revisi undang-undang Kitab Undang-Undang Kitab Umum Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada koalisi masyarakat sipil.
Pria yang akrab disapa Eddy ini mengatakan, hal tersebut bukan dilakukan karena alasan akademik, melainkan karena sejumlah pertimbangan politis.
“Saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan, karena sosialisasi yang dilakukan di 12 kota memang kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir,” kata Eddy dalam acara virtual Penyerahan Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan RUU KUHP 2021, Selasa (22/6/2021).
“Kenapa kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir? Karena ini lebih pada alasan politis dan bukan alasan akademik,” imbuh dia.
Eddy menjelaskan, setelah Presiden Joko Widodo menyurati DPR RI untuk menarik RUU KUHP yang menimbulkan kontroversi di tahun 2019, pihaknya terus melakukan perbaikan.
Ia menekankan, perubahan terhadap RUU KUHP versi tahun 2019 dilakukan oleh tim internal Kementerian Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
“Dalam setahun selama pandemi Covid-19, tahun 2020 sebetulnya tim internal pemerintah, terutama para ahli telah melakukan perubahan-perubahan,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan, ada pasal yang dikeluarkan, direformulasi ulang, serta dipertahankan.
Kendati demikan, ia mengungkapkan, pemerintah belum bisa menyerahkan draf RUU KUHP terbaru karena draf tersebut juga belum diberikan kepada DPR RI.
“Karena kita belum menyerahkan perubahan terakhir versi pemeritah itu kepada DPR. Jadi kalau itu disosialisasi kan ini alasan politik kita dianggap melanggar tata tertib DPR, karena seharusnya setiap rancangan yang dikonsultasikan ke publik itu mendapat persetujuan DPR,” ujar dia.
Polemik mengenai RKUHP kembali ramai setelah Kementerian Hukum dan HAM masih melakukan sosialisasi terhadap draf lama RKUHP, yang sebelumnya batal disahkan karena menuai kontroversi pada 2019.
Draf yang beredar di masyarakat saat ini merupakan draf lama yang disepakati pemerintah dan DPR pada September 2019, tetapi batal disahkan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif. Ia menyebut pemerintah telah melakukan penyempurnaan atas draf tersebut, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR.
"Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/22/11511001/pemerintah-belum-berikan-draf-ruu-kuhp-versi-terakhir-ke-publik-karena