Salin Artikel

Pengurus GKI Yasmin Keberatan dengan Hibah: Ini Segregasi dan Contoh Buruk Penyelesaian Konflik

Bona menilai, kejadian ini dapat menjadi segegrasi sehingga kelompok minoritas yang hendak membangun rumah ibadah di lingkungan dengan mayoritas agama lain, harus mengalah.

“Dampaknya adalah segegrasi bahwa kalau ada kelompok minoritas yang mau membangun di sebuah kelompok mayoritas yang berbeda maka (harus) pindah,” kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/6/2021).

Selain itu, Bona mengatakan, metode penyelesaian melalui relokasi hanya akan menjadi contoh buruk bagi penyelesaian konflik.

Sebab bukan tidak mungkin cara tersebut dijadikan rujukan oleh kepala daerah lain jika mereka menemui kasus yang serupa.

“Maka pola penyelesaian relokasi akan menjadi pola yang diterapkan di seluruh Indonesia,” ucap dia.

“Dan tak kebayang betapa carut marutnya Indonesia kalau begitu, lalu apa gunanya semua putusan pengadilan, apa gunanya Pancasila, dan apa gunanya keberagaman. Itu dampaknya,” imbuh Bona.

Di situ, Bona juga menjelaskan, posisi GKI Yasmin saat ini sudah pernah mengalami relokasi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), putusan Mahkamah Konstitusi (MA) tentang keabsahan IMB tersebut, serta rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin.

Namun, ia berpandangan, saat ini negara masih berupaya untuk menyingkirkan GKI Yasmin.

“Dengan kualifikasi seperti itu masih disingkirkan oleh negara, oleh Wali Kota Bogor dan tidak ada koreksi dari pemerintah pusat,” ujar dia.

Diketahui, Kasus penyegelan gereja jemaat GKI Yasmin ini telah terjadi sejak 2010 silam. Gereja yang disegel terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31, Taman Yasmin, Bogor.

Pangkal permasalahan tersebut adalah penolakan sejumlah masyarakat mengenai keberadaan gereja.

Saat itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memenangkan GKI Yasmin dalam sengketa tersebut.

Namun, Diani Budiarto, Wali Kota Bogor saat itu, justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Informasi terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghibahkan lahan seluas 1.668 meter persegi untuk pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.

Lokasi lahan yang disiapkan itu terletak di Jalan Abdullah Bin Nuh, Cilendek Barat.

"Hari ini adalah bukti komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah. Komitmen dan janji Pemkot Bogor untuk menuntaskan persoalan tempat ibadah bagi saudara-saudara kita," ucap Wali Kota Bogor Bima Arya, seusai menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Lahan, di GKI Pengadilan, Minggu (13/6/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/15/15084391/pengurus-gki-yasmin-keberatan-dengan-hibah-ini-segregasi-dan-contoh-buruk

Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke