Salin Artikel

BKN: 51 Pegawai KPK Diberhentikan karena Tak Cukup Waktu untuk Dibina

Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga. Mandat atau perintah dari Undang-undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

"Jadi tanggal 17 Oktober 2021 itu harus selesai semua peralihannya. Sekarang sudah bulan Mei," tuturnya.

Berdasar norma asesmen, kata Supranawa, kecil kemungkinan seseorang dapat berubah dalam kurun waktu yang singkat.

Setidaknya, dalam kurun waktu 3 tahun seseorang tidak akan mengalami perubahan, apalagi yang berkaitan dengan nilai-nilai yang mereka yakini.

Oleh karenanya, alih-alih memberikan pembinaan, diputuskan untuk memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.

"Tiga tahun sejak asesmen itu tidak akan banyak mengalami perubahan, apalagi bicara tentang value, nilai-nilai, keyakinan, itu tidak mungkin berubah seminggu sebulan, 3 bulan, enggak mungkin. Jadi nggak mungkin kita penuhi batas waktu 17 Oktober itu bisa selesai," ujar Supranawa.

Adapun dalam proses asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN, terdapat tiga aspek utama yang dinilai. Pertama, dukungan atau kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah (PUNP).

Aspek kedua, kepengaruhan terhadap keluarga, lingkungan, teman, atau kelompok tertentu. Ketiga, aspek pribadi yang berkaitan dengan keyakinan, motivasi, nilai, dan sebagainya.

Supranawa menyebut, 51 pegawai dinyatakan tak lolos TWK dalam proses asesmen lantaran tidak memenuhi ketiga aspek tersebut.

"Yang tidak bisa dilakukan pembinaan itu yang bersangkutan masuk dalam kategori yang PUNP-nya kena, kemudian pengaruhnya juga kena, dan pribadinya juga iya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/21320511/bkn-51-pegawai-kpk-diberhentikan-karena-tak-cukup-waktu-untuk-dibina

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke