Salin Artikel

ICW Duga TWK Bermotif untuk Hentikan Perkara Besar di KPK

Kecurigaan itu, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, disebabkan fakta bahwa sejumlah sosok dari 75 pegawai KPK yang tak lolos diketahui sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi kelas kakap.

"Betapa tidak di antara 75 pegawai itu terdapat para penyelidik dan penyidik yang diketahui sedang menangani perkara besar. Mulai dari korupsi bantuan sosial (bansos), suap benih lobster, skandal pajak dan KTP Elektronik," ungkap Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (10/5/2021).

Kurnia mengatakan bahwa jika 75 pegawai tersebut dipecat, besar kemungkinan pengungkapan perkara-perkara tersebut akan dihentikan.

"ICW mempunyai keyakinan pasca-pemberhentian puluhan pegawai KPK tersebut, penanganan perkara-perkara besar akan berjalan lambat, bakal tidak menutup kemungkinan bakal dihentikan," jelasnya.

Maka, lanjut Kurnia, ICW mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk menganulir putusan hasil TWK itu.

Jika tidak, Kurnia menuding bahwa Firli sejak awal ingin menghambat penanganan perkara korupsi yang sedang dilakukan lembaga yang dipimpinnya.

"Ketua KPK Firli Bahuri harus segera menganulir keputusan hasil TWK kontroversi tersebut. Jika tidak maka dapat dipastikan Ketua KPK sejak awal memang ingin menghambat penanganan perkara besar yang telah diusut oleh para penyelidik maupun penyidik lembaga antirasuah," pungkasnya.

Sebagai informasi hingga kini belum ada keputusan terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.

TWK merupakan proses yang dilakukan terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai kritik dilayangkan karena berbagai kejanggalan TWK itu sendiri.

Mulai dari soal yang dinilai mengarah pada pandangan pribadi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Prosesnya yang dianggap mirip penelitian khusus atau litsus di zaman orde baru. Hingga TWK yang disebut tidak sesuai jika digunakan untuk mengukur kompetensi para pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya memastikan tak ada pegawai yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan yang merupakan bagian dari proses alih statu menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Ghufron mengatakan MK juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Salah satu poinnya adalah alih status kepegawaian di KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Karena itu ia mengatakan KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Sehingga perlu saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK," kata Ghufron sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021)

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/10/09444661/icw-duga-twk-bermotif-untuk-hentikan-perkara-besar-di-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke