Salin Artikel

Pukat UGM: Nasib 75 Pegawai KPK di Tangan Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berada di tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, ketentuan mengenai TWK diatur dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengatur mengenai TWK.

“Memang nasibnya di tangan Firli Bahuri karena sejak awal tes seleksi wawawsan kebangsaan hanya diatur melalui Perkom Nomor 1 Tahun 2021,” ujar Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Selain itu, Zaenur juga menyoroti upaya saling lempar tanggung jawab antara KPK dan  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hasil asesmen TWK.

Menurut Zaenur, hal itu merupakan upaya Firli untuk mengurangi beban politik di mata publik terkait persoalan tersebut.

“Mungkin dari sisi politik, risikonya terlalu tinggi di mata publik. Sehingga Firli perlu membagi beban itu dengan seakan-akan meminta saran dari Kemenpan RB dan BKN,” ungkap dia.

Zaenur menambahkan, Perkom Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketentuan soal kerja sama antara KPK dan BKN terkait alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kendati demikian, ia berpandangan, pengalihan status pegawai KPK merupakan persoalan internal dan tidak terkait lembaga lain.

“Jadi menurut saya ini hanya cuci tangan Firli Bahuri ketika ingin memecat Novel Baswedan dan kawan-kawannya agar beban politiknya di mata publik tidak terlalu berat,” ucapnya.

Sebelumnya KPK mengumumkan, sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat dalam TWK.

Kendati demikian, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos TWK.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (5/5/2021).

Sekjen KPK Cahya Harefa menuturkan, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kemenpan RB dan BKN.

"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kemenpan RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya, dalam kesempatan yang sama.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/15291101/pukat-ugm-nasib-75-pegawai-kpk-di-tangan-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke