Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut pihaknya meyakini adanya keterlibatan lebih banyak pihak dalam perkara tersebut.
Menurut Kurnia, proses untuk menghentikan penyelidikan merupakan kesepakatan bersama.
“Sebab proses untuk merealisasikan janjinya menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian pendindakan,” jelas Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
“Pertanyaannya adakah penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini,” kata dia.
Selain itu Kurnia juga meminta KPK harus berfokus pada pengusutan penerimaan uang oleh Stepanus Robin sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
Kurnia menuturkan pengusutan itu perlu dilakukan untuk mencari informasi apakah seberapa sering praktik tersebut dilakukan Stepanus Robin.
“Jika iya (sering dilakukan) siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut,” turur Kurnia.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni Stepanus Robin, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain.
KPK menduga Stepanus Robin meminta uang sebesar 1,5 miliar pada M Syahrizal dengan janji akan menutup kasus yang sedang diselidiki KPK di pemerintahan Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Pada kasus ini KPK juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab Stepanus Robin dan M Syahrial dikenalkan melalui Azis.
Pertemuan ketiganya disebut KPK terjadi di kediaman Azis di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/18524631/icw-yakin-penyidik-kpk-stepanus-robin-patujju-tidak-bertindak-sendirian