JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melakukan penggeledahan di rumah CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf, tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari rumah Abdulrahman Yusuf, polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah lain.
"Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat, uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Selain itu, polisi menggeledah rumah tersangka lainnya, yaitu H, yang berada di Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Mengamankan empat kendaraan roda empat," tutur Ramadhan.
Dalam kasus ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan penyidik Bareskrim Polri. Mereka kini ditahan penyidik.
Ramadhan menjelaskan, polisi juga sudah memeriksa para korban investasi ilegal EDCCash. Menurutnya, korban terus bertambah.
"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," ujarnya.
EDCCash diketahui sudah ditetapkan sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020.
Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDCCash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/16505131/bos-edccash-jadi-tersangka-penipuan-14-mobil-dan-uang-tunai-disita-polisi