Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar seperti dilansir dari Antara.
Anwar mengatakan, eksepsi termohon yakni KPU Sabu Raijua dan pihak terkait yakni Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon beralasan menurut hukum.
Adapun eksepsi tersebut menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Tiga pemohon tersebut yakni Herman Lawe Hiku atau pemohon pertama dalam sengketa bertindak sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 2020.
Sementara pemohon kedua adalah Marthen Radja yang juga bertindak sebagai perseorangan WNI serta terdaftar di DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua.
MK juga menolak permohonan pemohon ketiga yakni Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Kabupaten Sabu Raijua yang diketuai oleh Yanuarse Bawa Lomi.
Para pemohon yang terdiri dari perseorangan dan aliansi masyarakat Amapedo dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal 157 ayat 4 Undang-Undang 10 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 PMK 6 tahun 2020.
Artinya, para pemohon tidak memenuhi salah satu syarat formil sebagai pemohon yang memiliki kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki hukum di samping sebagai calon pasangan calon juga harus memenuhi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sebelumnya para pemohon mempersoalkan status kewarganegaraan Orient yang disebut Bawaslu berkewarganegaraan Amerika Serikat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/16402731/mk-tolak-sengketa-pilkada-sabu-raijua-yang-diajukan-tiga-pemohon