Salin Artikel

Amnesty: Bukan Rekonsiliasi jika Tanpa Pengakuan dan Pertanggungjawaban Pelaku

Hal itu disampaikan Usman menanggapi upaya pemerintah yang sedang mempersiapkan Unit Kerja Presiden terkait Penanganan Pelanggaran Ham Berat (UKP-PPHB) yang disebut fokus pada penanganan non yudisial atau tanda melalui jalur hukum.

Usman meminta, sebelum UKP PPHB disahkan, terlebih dulu harus dijelaskan mekanisme non-yudisial yang dimaksud oleh pemerintah dan DPR.

“Rekonsiliasi tanpa pengungkapan kebenaran, tanpa pengakuan kesalahan, tanpa pertanggungjawaban pelaku, bukanlah rekonsilasi," jelasnya dihubungi Kompas.com, Senin (12/3/2021).

"Jadi pemerintah dan DPR harus terlebih dulu menjelaskan apa yang dimaksud dengan pendekatan non-yudisial,” tambahnya.

Menurut Usman, penyelesaian secara non-yudisial adalah pendekatan yang dilakukan untuk menjawab problem keadilan yang tidak didapatkan oleh korban pada proses yudisial.

Upaya non-yudisial bukan dilakukan karena pelaku pelanggaran HAM berat tidak bisa dihukum.

“Tetapi lebih karena penghukuman itu tidak cukup memberi keadilan akibat kompleksitas kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan. Jadi pendekatan non-yudisial dan yudisial dalam standar internasional memliki maksud keadilan,” sebut Usman.

Pada prosesnya, lanjut Usman, proses non yudisial juga mesti dilakukan dengan melakukan pencarian, pengungkapan, dan pengakuan atas kebenaran.

“Baik kebenaran factual tentang peristiwa maupun kebenaran sejarah di balik peristiwa pelanggaran HAM. Pendekatan non-yudisial juga harus menjunjung tinggi keadilan, bukan untuk menutup jalan keadilan,” imbuhnya.

Usman mengatakan, pada proses non-yudisial dengan memulihkan atau memperbaiki hak harus melihat bahwa ada hak yang rusak atau dihilangkan.

Proses yudisial dan non-yudisial, papar Usman, mesti berjalan beriringan. Tidak bisa mekanisme non-yudisial dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat tidak dilakukan bersama dengan pembuktian secara yudisial atau melalui jalur hukum.

“Adanya tindakan perusakan dan penghilangan itu juga mengandaikan adanya subyek yang merusak dan menghilangkan. Nah apakah kita sudah tahu? Dari mana dasarnya? Di titik inilah kita perlu proses pencarian dan penemuan kebenaran,” imbuhnya.

Menurut Usman pemerintah harusnya memulihkan kondisi kejiwaan korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pemulihan korban tidak hanya bersifat material, tapi juga emosional.

“Kalau pendekatannya didahului dengan pemulihan kondisi-kondisi material, bahkan dengan nilai yang sangat rendah, maka itu bisa diartikan sama dengan menyangkal fakta kejahatan dan kekejian penguasa negara di masa lalu,” pungkas Usman.

Sebagai informasi pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan UKP PPHB.

Direktur Instrumen Kemenkumham Timbul Sinaga mengatakan fokus dari UKP PPHB adalah melalui pendekatan non yudisial dalam penanganan pelanggaran HAM berat.

Mekanisme non yudisial yang akan dilakukan pemerintah adalah memenuhi hak-hak dasar korban pelanggaran HAM berat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/20555231/amnesty-bukan-rekonsiliasi-jika-tanpa-pengakuan-dan-pertanggungjawaban

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke