Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).
"Komnas HAM tentu mendukung revisi UU ITE. Sekarang kita punya koordinasi yang intensif dengan pihak siber di kepolisian dan Menko Polhukam," kata Taufan dalam rapat yang dipantau secara daring, Selasa.
Ia melanjutkan, sepanjang 2020, Komnas HAM telah menerima sebanyak 22 aduan atau laporan dari masyarakat terkait serangan digital dan UU ITE.
Adapun dari 22 aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan potensi ancaman dari Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 UU ITE.
"Pasal-pasal itu berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi karena bersifat multi-interpretasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Ahmad mengaku meski jumlah aduan tak terlalu besar secara statistik, tetapi fenomena potensi pelanggaran kebebasan berpendapat dalam UU ITE sangat banyak ditemukan.
Oleh karena itu, Komnas HAM menilai perlu adanya dukungan semua pihak untuk menyoroti dan menaruh perhatian pada RUU ITE.
Komnas HAM, kata dia, sudah melakukan berbagai Focus Group Discussion (FGD) terkait beberapa pasal di UU ITE yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat.
"Ada beberapa kali FGD kita lakukan dengan Dewan Pers, dengan beberapa asosiasi jurnalis dan juga dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Menguatkan argumen bahwa Komnas HAM mendukung revisi UU ITE, Taufan meminta agar negara tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan pembatasan atas hak berekspresi.
Sebaliknya, Komnas HAM mendorong pemerintah bertindak secara legal berdasarkan regulasi serta UU yang akuntabel, non diskriminatif, dan dapat diuji publik atau hukum.
"Dialektika kita selama ini dengan pemerintah, termasuk dengan kepolisian sangat baik saya kira. Ada beberapa masukan kita yang diakomodasi oleh pemerintah dan kepolisian, termasuk dalam penanganan-penanganan perkaranya," jelasnya.
Diketahui, RUU ITE yang sempat digaungkan Presiden Joko Widodo akhirnya tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda lantaran pemerintah masih menampung aspirasi publik.
"Soal UU ITE, Pak Ketua, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," kata Yasonna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/06/13435221/rapat-dengan-komisi-iii-dpr-komnas-ham-tegaskan-dukung-revisi-uu-ite