Rentang waktu tersebut sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sesuai dengan rekomendasi Badan POM saat menerbitkan EUA (emergency use authorization/izin penggunaan darurat), bahwa waktu vaksinasi kedua untuk lansia adalah selang 28 hari pasca-mendapatkan vaksinasi pertama," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).
Jarak waktu vaksinasi antar tahap terhadap lansia memang relatif lebih lama dibandingkan dengan masyarakat non-lansia.
Menurut Wiku, hal ini karena lansia butuh waktu sedikit lebih panjang untuk membentuk antibodi atau kekebalan tubuh terhadap virus
Wiku pun meminta agar fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi mematuhi rekomendasi BPOM tersebut.
"Diharapkan agar jadwal yang ditentukan dapat merefleksikan rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa manfaat vaksin dapat diterima secara maksimal," ujar dia.
Untuk semakin memudahkan masyarakat usia lanjut, Wiku memastikan bahwa vaksinasi dosis 2 terhadap lansia boleh dilakukan di tempat yang berbeda dengan suntikan pertama.
Aturan itu telah tertuang dalam surat keputusan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Dirjen P2P).
"Satgas mengimbau kepada penyelenggara vaksinasi untuk mengikuti keputusan Dirjen P2P Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi lansia yang lokasi vaksinasi pertama berbeda dengan tempat vaksinasi yang kedua," kata Wiku
Adapun vaksinasi Covid-19 di Tanah Air sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Pada tahap pertama, vaksinasi diprioritaskan untuk para tenaga kesehatan.
Saat ini, vaksinasi sudah menginjak tahap kedua yang menyasar pada petugas pelayan publik dan lansia.
Ditargetkan vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/26/06095061/satgas-tegaskan-rentang-waktu-vaksinasi-covid-19-untuk-lansia-28-hari