Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Abdullah.
"(Mereka) bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.
Leonard mengatakan, Aziz selaku anggota tim kuasa hukum meminta maaf atas peristiwa yang terjadi selama persidangan digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Rutan Mabes Polri.
Sejak persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021) hingga Jumat (23/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh meminta sidang secara tatap muka.
Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan walkout atau meninggalkan ruang sidang sebagai wujud keberatan mereka terhadap persidangan yang digelar virtual.
"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," ujar Leonard.
Dalam kesempatan itu, Ketua JPU Syahnan menyatakan, sama sekali tidak ada niat dari JPU menzalimi Rizieq Shihab selaku terdakwa.
"Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online," ujar Syahnan.
Syahnan menjelaskan, tim JPU tetap menghormati terdakwa Rizieq sebagai ulama dan meminta tim hukum Rizieq memahami tugas dan fungsi tim JPU dalam proses penyelesaian perkara.
Dia pun meminta kepada tim hukum Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat tim JPU di dalam persidangan.
Selanjutnya, ia juga mengajak tim hukum Rizieq, pengurus dan anggota PA 212, serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya yang bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/20294821/kejagung-tim-kuasa-hukum-rizieq-minta-maaf-soal-walkout-saat-sidang