Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya juga akan membahas strategi pengawasan PSU.
"Hari ini kami mengundang semua (Bawaslu) semua daerah, berdasarkan putusan MK akan melaksanakan PSU," kata Ratna kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Ia menuturkan, Bawaslu akan mempelajari putusan MK terutama terkait dengan fungsi pengawasan. Serta hal lainnya yang berkaitan dengan proses PSU dan tugas Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
"Tentu akan dilaksanakan di lapangan termasuk ada keputusan yang meminta pelaksanaan PSU dilakasanakan oleh KPPS yang baru bukan yang lama. Ini kan harus kita awasi," ujarnya.
"Bagaimana seleksi KPPS yang tentu akan menjadi tolak ukur memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan UU, artinya tidak ada lagi kesalahan," lanjut dia.
Terkait banyaknya pelaksanaan PSU di Pilkada 2020, menurut Ratna semua pihak penyelenggara pemilu sudah melakukan tugasnya.
Namun apabila ada putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang maka wajib untuk dilaksanakan.
"Saya kira semua sudah berupaya bagaimana melaksankan kewenangan masing-masing kalau ada residu-residu seperti ini yang diselesaiakan di MK ya kita tindaklanjuti," ucap Ratna.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada 2020 yang dilaksanakan sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021).
Adapun jumlah perkara yang diputus oleh MK sebanyak 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian. Dari 32 perkara yang diputus, 16 perkara diminta lakukan pemungutan suara ulang.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/15462691/bawaslu-gelar-rapat-bahas-persiapan-pemungutan-suara-ulang-pilkada-2020