Salin Artikel

Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19

"Sehingga telah menghalang-halangi upaya Pemda Kabupaten Bogor melalui Satgas Covid-19 dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Dalam surat dakwaan, disebutkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A Agus Ridallah menerima pesan berantai di WhatsApp pada 11 November 2020.

Pesan itu berisi ajakan untuk menyambut kedatangan Rizieq ke Puncak, Bogor, pada 13 November 2020.

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan. Spanduk dipasang di area sekitar Pondok Pesantren tersebut.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Rizieq tetap mengagendakan untuk hadir dalam kegiatan di pondok pesantrek miliknya tersebut.

"Justru diabaikan oleh terdakwa dengan tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dan melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari," ucap jaksa.

Padahal, sebagai tokoh yang memiliki cukup banyak simpatisan, jaksa menilai Rizieq seharusnya dapat membayangkan kegiatan tersebut bakal menyebabkan membeludaknya kehadiran orang.

Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.

Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias menggabungkan diri bersama kerumunan massa.

Setelah kejadian itu, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan rapid test kepada warga sekitar pada area yang dilalui oleh massa saat kegiatan.


Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur jaksa.

"Dan Terdakwa juga setelah dilakukan test swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19," kata jaksa.

Dengan peningkatan status daerah akibat kegiatan tersebut, Pemda Bogor pun harus memperpanjang kembali status PSBB di wilayah tersebut.

Dalam dakwaan pertama ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/15245961/kasus-megamendung-rizieq-didakwa-menghalangi-satgas-tangani-penyebaran-covid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke